Selasa, 8 Oktober 2024

Forum Bidan Desa Berharap Awal 2016 Sudah Jadi PNS

JAKARTA- Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia mendesak realisasi putusan pengangkat bidan desa PTT menjadi PNS pada bulan Januari – April 2016 seperti yang sudah di janjikan oleh Menteri PAN & RB. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia, bidan Lilik Dian Eka

Ia mengatakan bahwa Forum Bidan Desa Pegawai Tidak Tetap (Pusat), ingin menandai malam pergantian tahun tersebut, dengan semangat perubahan yang lebih besar. Sebanyak 16.476 orang bidan desa berlabel PTT akan mendapatkan hak kepastian kerja sebagai PNS mulai bulan Januari hingga April 2016 akan datang.

“Presiden Jokowi, ini bidan desa mu. Mari kita bangun negeri ini, dengan semangat dan cita-cita perubahan, bagi keadilan, dan kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia. Semoga esok, kita akan sama-sama memastikan seluruh janji politik. Menuju Indonesia Sehat Berdaulat, yang berdikari!” tegasnya,

Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia menurutnya telah mengombinasikan strategi perjuangan diplomasi dan aksi massa.

“Untuk angkat 16 ribu bidan desa, cukup Rp 4,5 juta dan dikalikan 12 bulan, hasilnya Rp 864 miliar. Ini tidak seberapa bila dibandingkan dengan jasa mereka,” demikian bidan Lilik Dian Eka mengutip pernayataan Menpan & RB, Senin (28/11)

Anggaran kebutuhan dana pengangkatan bidan desa berlabel PTT seperti yang dikemukakan Menpan Yuddy, sangat rasional, lantaran silpa APBN 2015 saja yang diberikan untuk pembangunan daerah, masih bersisa Rp. 273 triliun. Pemanfaatan anggaran negara demi kemajuan pembangunan kesehatan masyarakat, juga tertuang dalam APBN 2015, anggaran kesehatan sebesar 5 % APBN 2015, tentu saja dibutuhkan merealisasikan seluruh janji politik pemerintah, terhadap rakyatnya.

Secara konstitusional jelas sekali, bahwa “Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Penghidupan Dan Pekerjaan Yang Layak”. Maka setiap aturan turunan di bawahnya yang tidak sesuai dengan konstitusi, patut diperbaiki, demi menjalankan amanat UUD 1945.

Apalagi, keberadaan bidan desa berlabel PTT di bawah payung hukum, Keppres No. 77 Tahun 2000, sudah tidak relevan lagi bagi kemajuan pembangunan masa kini. Plus UU Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014, yang sudah tidak mengenal status kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT), merupakan sebuah kekosongan produk hukum yang berlaku jauh di bawah konstitusi. Pasalnya, bidan desa merupakan unit emergency di desa-desa yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan dasar masyarakat. Urgensi tersebut, menjadi keharusan adanya perbaikan dan pembenahan atas sistem manajemen sumber daya manusia bagi peningkatan infrastruktur fasilitas dan penanganan pelayanan kesehatan mendasar. Agar Indonesia, benar-benar mencapai Indonesia Sehat Berdaulat!

Mirisnya tingkat angka kematian ibu, dan angka kematian bayi di Indonesia, diperparah tas kejadian kematian bidan desa di Kalimantan Barat dan Papua baru-baru ini. Kondisi keselamatan kerja bidan desa yang terabaikan, serta minimnya kantung darah PMI, merupakan penyebab akut yang melengkapi derita bidan desa, dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya.

Derita bidan desa, adalah derita generasi anak bangsa. Akhir tahun 2015 ini, Presiden Joko Widodo, berhasil mengumpulkan tujuh poin cita-cita dan impian dari nol kilometer hingga tanah penghasil emas di Papua, dengan membangun “Monumen Kapsul Waktu”, harus menjadi pelajaran berharga bagi cita-cita mengubah nasib bidan desa berlabel PTT yang sudah di depan mata. (Eka P Hutajulu))

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru