Sabtu, 5 Oktober 2024

Rakyat NTT Minta Pemerintah Bekukan Aset PTTEP, Pencemar Laut Timor

KUPANG- Koordinator Tim Advokasi Skandal Laut Timor Frans Dj Tulung SH mendesak pemerintah Indonesia untuk membekukan seluruh aset dan izin operasi PTT Exploration and Production Public Company Pty.Ltd (PTTEP) di Indonesia. Tuntutan ini dikemukakan Frans Dj Tulung,SH kepada wartawan dalam jumpa pers akhir tahun di Kupang, Rabu (30/12).

Pasalnya, kata Frans perusahaan minyak asal Thailand itu, sampai saat ini tidak mau mempertanggungjawabkan semua kerugian sosial ekonomi dan ekologis yang diderita masyarakat pesisir Nusa Tenggara Timur menyusul tragedi meledaknya anjungan minyak Montara yang mencemari seluruh wilayah perairan Laut Timor pada Agustus 2009.

“Kami sudah mengirim somasi kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Sudirman Said pada tanggal 11 Desember 2015 untuk segera membekukan seluruh aset dan izin operasional PTTEP di Indonesia. Namun, menjelang akhir tahun 2015, kami mendesak kembali agar pemerintahan Indonesia segera mengambil tindakan tegas atas perusahaan tersebut,” katanya menegaskan.

Dalam surat somasi tersebut itm advokasi memberikan waktu kepada Menteri ESDM selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal somasi diterbitkan agar melakukan koordinasi dengan Kepala SKK Migas guna melakukan eksekusi atas tuntutan tersebut.

“Dasar pengajuan somasi kepada Menteri ESDM ini terpaksa dilakukan setelah selama tenggat waktu hampir 7 tahun menempuh berbagai upaya yang dilakukan rakyat korban bersama Pemerintah Indonesia. Surat Claim of Research yang ditujukan kepada PTTEP dan Pemerintah Federal Australia pada bulan September tahun 2010 oleh masyarakat korban hingga saat ini tidak pernah ditanggapi oleh PTTEP.

“Berbagai bentuk komunikasi sudah kita bangun, baik lisan maupun tulisan dengan PTTEP sejak 2011, namun tidak pernah ditanggapi secara serius, kecuali janji-janji palsu. Perusahaan tersebut malah menghindar dan lari dari tanggungjawabnya,” kata Frans menegaskan.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga melakukan surat-menyurat dan mengadakan pertemuan-pertemuan dengan PTTEP, namun klaim dari Pemerintah Indonesia selalu berakhir tragis akibat tidak konsistennya PTTEP dalam menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai.

“Malahan pihak PTTEP memberikan informasi palsu kepada Pemerintah Federal Australia agar bisa menghindari dari tangungjawabnya atas malapetaka yang diciptakan nya di Laut Timor itu” ujarnya.

Hasil pertemuan terkini antara perwakilan masyarakat korban dan Kementerian Luar Negeri Australia di Canberra pada Agustus 2015, dinyatakan bahwa perusahaan minyak tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk menghubungi masyarakat korban dan Pemerintah Indonesia untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Namun PTTEP tetap saja tidak pernah memenuhi janji-janjinya. Atas dasar itu, demi integritas dan harga diri, martabat dan kedaulatan bangsa, kami memandang penting mengajukan somasi tersebut, berdasarkan hukum di Indonesia dan yang berlaku universal,” tegas Frans.

Ia menegaskan, solusi terbaik dalam penyelesaian petaka tumpahan minyak Montara 2009 ini adalah segera membekukan seluruh aset PTTEP di Indonesia sebagaimana yang telah diajukan dalam surat somasi tersebut. (Herman)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru