Senin, 2 Desember 2024

Gagal Dihapus, Kesaksian Sinta Soal Kejahatan Seksual Gubernur Ridho Di Youtube Tetap Tayang

Foto Sinta Melyati dari Video Youtube berjudul Kesaksian Sinta Melyati masih bisa ditonton sampai hari ini. (Ist)

BANDAR LAMPUNG-  Upaya Gubernur Lampung Ridho Ficardo menghapus Kesaksian Sinta Melyati kembali menemukan jalan buntu. Upaya tersebut justru semakin menunjukkan ketakutannya terhadap sanksi publik tidak akan memilihnya kembali menjadi Gubernur. Hal ini disampaikan oleh Joni Fadli atau Acong, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) kepada Pers Selasa (19/6) menanggapi beredarnya video dan surat terbaru dari seseorang yang mengaku sebagai Sinta Melyati.

“Semakin dia berusaha menghapus kesaksian Sinta, semakin terbukti dirinya sebagai pelaku kekerasan seksual yang tidak bertanggung jawab. Dan rakyat sudah siap akan menghukumnya dengan tidak memilihnya menjadi Gubernur Lampung,” tegas Acong.

Lagi sebuah video beredar yang berisikan seorang perempuan yang meminta agar video kesaksian Sinta Melyati yang sudah terbuka di Youtube agar ditutup. Penyebaran video perempuan yang mengaku dirinya sebagai ‘Sinta Melyati’ itu juga disertai dengan surat kepada PT Google Indonesia yang meminta agar google menutup video tersebut.

Disinyalir Gubernur Ridho Ficardo dibelakang skenario perempuan yang mengaku Sinta Melyati tersebut. Tujuannya kemungkinan besar adalah menghapus rekam kesaksian Sinta Melyati yang sebenarnya yang dapat ditonton masyarakat dimana saja di link: https://www.youtube.com/watch?v=VG3ZxP1wXeU dengan judul menarik perhatian: ‘Kesaksian LENGKAP Sinta Melyati soal PENJAHAT KELAMIN’. Saat ini video youtube berdurasi 18.39 menit ini sudah ditonton sebanyak 11.393 kali sampai hari ini. Bukan itu saja, Dian Sarwendah yang mengunggah vide tersebut juga menyebarkan video lengkap tersebut dalam format MP 4 dengan link: https://ufile.io/xea8i.

Acong mengingatkan, sebelum meminta pada Google seharusnya diperhatikan pasal 17 dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang mengatur keterbukaan informasi.

“Bisa saja dia meminta pihak Google menutup video yang berisi kesaksian tersebut. Tapi apakah video tersebut mengandung isi seperti yang disebut dalam pasal 17 undang-undang itu. Kalau tidak maka publik berhak tahu informasi yang ada di dalam video tersebut,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa publik sangat berhak mengetahui informasi yang menyangkut sikap dan track record seorang pejabat publik seperti Gubernur Ridho Ficardo. Apalagi dirinya sendiri sedang menjadi petahana cagub Lampung dalam Pilkada 2018 ini.

“Itu hak publik untuk mengetahui orang yang akan dipilihnya untuk memimpin dirinya selama 5 tahun ke depan. Ada apa koq malah ditutupi,” ujarnya.

*Pasal 17, Pengecualian*

Ia mengingatkan dalam Pasal 17, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana­rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Acong mengingatkan bahwa dalam perdebatan pemilihan presiden Amerika Serikat antara Hillary Clinton melawan Donald Trump yang sangat tajam dan saling bongkar rahasia pribadi, Youtube tetap memuat semua video kedua calon presiden Amerika Serikat tersebut.

“Emang Youtube akan menutup borok Gubernur Lampung yang sudah terbongkar. Tentu tidak. Untuk itu rakyat Indonesia dan rakyat Lampung berterima kasih pada Youtube yang terus menyiarkan kesaksian Sinta Melyati sampai hari ini,” ujarnya.

Kesaksian Sinta

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam kesaksiannya, Sinta Melyati sempat meminta perlindungan Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian atas keselamatan dirinya. Hal ini disampaikan diujung penutup video kesaksian dirinya yang diunggah di Youtube beberapa waktu lalu.

“Saya ingin minta perlindungan pada bapak Presiden Jokowi. Perlindungan dari Pak menteri dan Bapak Kapolri untuk melindungi saya dari Mohammad Ridho Ficardo Gubernur Lampung,” demikian penutup kesaksian Sinta.

Sebelumnya Sinta menjelaskan bahwa dirinya berkali-kali dicari dan diajak bertemu kembali oleh Ridho Ficardo namun dirinya sudah tidak mau lagi bertemu.

“Saya tidak mencintainya lagi. Saya ingin hidup normal kembali. Saya tidak ingin hidup dibayang-bayangi beliau. Saya tidak ingin beliau  mencari saya kembali,” tegasnya.

Sebelumnya dalam petikan kesaksiannya Sinta Melyati menceritakan dirinya memang berpacaran dengan Ridho Ficardo yang saat itu adalah Gubernur Lampung.

“Apa yang dijanjikan beliau (Ridho-red) agar saya mau jadi pacar beliau, belum satupun diwujudkan beliau. Saya dijanjikan akan dinikahi  dan diberikan nafkah,” ujar Sinta Melyati.

Sinta juga menceritakan detil ketika Ridho Ficardo memaksa dirinya berhubungan badan, padahal dirinya sedang berhalangan karena sedang menstruasi.

“Saya berangkat ke Bandung dan tiba jam 4 subuh, beliau masih tetap meminta saya melayani beliau. Beliau tidak peduli saya capek, sakit atau gak bisa pun, beliau tidak peduli dan tetap memaksa saya. Akhirnya walaupun berhalangan, saya dipaksa melayani berhubungan. Itu untuk terakhir kalinya,” kata Sinta dalam kesaksiannya. (Salimah)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru