Selasa, 10 Desember 2024

GAK BIKIN KAPOK..! Koalisi Sipil Desak Reformasi Peradilan Militer Untuk Putus Pola Aksi Kekerasan

JAKARTA – Penyerangan warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, oleh puluhan anggota TNI memicu kembali desakan reformasi sistem peradilan militer. Peristiwa yang merenggut nyawa seorang warga, Raden Barus (61), dan melukai puluhan lainnya dianggap sebagai cerminan buruknya penegakan hukum di lingkungan militer.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (18/11/2024), menilai sistem peradilan militer masih menjadi penghalang utama penyelesaian kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil.

Maka dari itu, Al Araf yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong supaya pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029, untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya,” kata Al Araf.

Ia menyebutkan, budaya kebal hukum yang seolah mengakar di tubuh militer tidak terlepas dari lemahnya implementasi aturan pidana umum terhadap anggota TNI. Pasal 65 Ayat (2) UU TNI telah mengatur pelanggaran pidana umum oleh anggota militer seharusnya diproses melalui peradilan umum. Namun, sebagian besar kasus tetap berada di bawah yurisdiksi militer.

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, Al Araf dan koalisi sipil mencatat 25 kasus kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil sepanjang Januari-November 2024.

Sebagian besar kasus, termasuk intimidasi, penganiayaan, dan penembakan, tidak mendapatkan tindak lanjut serius.

Ketika sistem peradilan gagal memberikan keadilan, korban dan keluarganya sering kali terjebak dalam lingkaran ketidakadilan tanpa akhir.

Penyerangan di Desa Selamat menunjukkan urgensi reformasi sistem hukum militer. Jika tindakan brutal seperti ini dibiarkan tanpa sanksi memadai, dampaknya akan terus menggerus rasa aman masyarakat.

Pemerintah, parlemen, dan institusi militer harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan masalah ini.

“Upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Pemerintah dan parlemen,” ucap Al Araf. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru