JAKARTA- Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI), Setyawan Hartono, mengatakan bahwa banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi belum mampu menekan angka pelanggaran oleh oknum hakim lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Setyawan saat memaparkan gagasannya setelah menjabat sebagai Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim KY RI dalam jumpa pers di Kantor KY dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
“Jadi, selama ini prestasi KY itu dilihat dari indikasi seberapa banyak pengaduan yang bisa ditindaklanjuti, ditangani dan berapa banyak hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi. Jadi lebih bersifat represif oriented,” ujar Setyawan.
“Dari pengalaman saya selama bertugas sebagai hakim, baik sebagai di badan pengawasan juga selaku inspektur dan sebagai pimpinan Pengadilan Tinggi, ternyata dengan banyaknya hakim yang kena sanksi juga tidak menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu,” tambah dia.
Setyawan menegaskan bahwa tugas dan wewenang KY adalah menjaga kehormatan serta keluhuran martabat perilaku hakim di Indonesia.
Menurut dia, jika pengawasan hanya berorientasi pada tindakan represif, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. Karena itu, ia mendorong agar ke depan KY lebih mengedepankan pengawasan yang bersifat preventif dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim.
Ia menjelaskan, pendekatan preventif bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran oleh hakim.
Indikator keberhasilannya, kata Setyawan, dapat dilihat dari menurunnya jumlah pengaduan, terutama pengaduan yang layak ditindaklanjuti. Penurunan tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa pelanggaran hakim semakin berkurang, atau setidaknya pelanggaran yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh KY semakin menurun.
Setyawan pun mengutip dan setuju dengan pernyataan yang kerap disamping oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
“Jadi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang oleh hakim yang bersifat transaksional, artinya pelanggaran yang terkait dengan tugas hakim menangani perkara dengan mengambil keuntungan dari penanganan perkara itu, tidak ada alternatif,” kata dia.
“Jadi nanti meskipun ada berbagai macam sanksi, jadi kalau disetujui, kalau tindakan hakim yang bersifat transaksional itu sudah pasti sanksinya adalah rekomendasinya oleh KY adalah pemecatan, pemberhentian tidak dengan hormat,” tambah dia.
Gagasan tersebut nantinya dapat dituangkan dalam bentuk pedoman atau dimasukkan ke dalam standar operasional prosedur (SOP). Alhasil, hakim diharapkan akan berpikir berulang kali sebelum melakukan pelanggaran transaksional karena tidak ada lagi ruang untuk mencari alternatif.
“Kalau Pak Ketua Mahkamah Agung menggunakan istilah ‘tamat riwayat’, ya itu kami sangat setuju dan ini sewaktu saya bertugas di Bawas sebagai inspektur, selalu juga begitu jadi standar,” ucap dia.
“Kalau istilahnya berdagang hakim, berdagang ya berdagang perkara, sudahlah selesaikan, pecat ya karena hukuman yang lain juga tidak efektif ya non-palu juga, karena ini menyangkut moral ya jadi susah diperbaiki,” lanjutnya.
Kendati demikian, Setyawan menekankan bahwa gagasan ini belum final. Sebab, masih harus dibahas dalam rapat pleno Komisi Yudisial..
Ada 303 Laporan yang Masih Nunggak hingga Akhir 2025

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Abhan, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2025 masih terdapat 303 laporan yang diterima KY yang belum diselesaikan.
“Kami mendapat data dari sekretariat, memang ada sekitar 303 ya tunggakan laporan di periode 2024-2025 ya,” kata Abhan dalam jumpa pers di Komisi Yudisial, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) itu.
Abhan mengakui bahwa ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi para komisioner Komisi Yudisial yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo pada Jumat (19/12/2025).
“303 laporan ini harus kita selesaikan. Dan kami yakin bahwa ketika ini tidak akan selesai, laporan ini tentu akan ditumpuk dengan, ditambah lagi dengan laporan-laporan itu (lain),” tegas dia.
Dengan demikian, 303 laporan yang tertunggak menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial untuk segera diselesaikan.
“Prinsip kami tentu adalah melayani publik secepat-cepatnya, tentu dalam koridor undang-undang, kewenangan yang kami miliki,” jelasnya.
Abhan meminta publik agar mempercayakan sepenuhnya kepada jajaran komisioner Komisi Yudisial yang baru.
“Kami akan merespons laporan aduan dari publik dengan cepat. Dan pada akhirnya tentu sebagai tugas utama dari KY ini adalah menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Itu yang akan kami lakukan,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, rapat pleno terbuka Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menetapkan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2028. Wakil Ketua KY, Desmihardi, mengungkapkan bahwa rapat pleno tersebut berlangsung pada Jumat (19/12/2025), hari di mana tujuh anggota lembaga tersebut dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pada rapat pleno terbuka Komisi Yudisial RI telah dipilih dan ditetapkan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ketua Komisi Yudisial RI periode 2025-2028 dan Desmihardi sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial RI periode 2025-2028,” kata Desmihardi dalam jumpa pers di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial, Komisi Yudisial menggelar rapat pleno komisioner pada 21 Desember 2025 untuk menetapkan ketua pada masing-masing bidang di Komisi Yudisial RI.
Rapat pleno tersebut memutuskan Abhan sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Andi Muhammad Asrun sebagai Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Setyawan Hartono sebagai Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim, Willem Saija sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, serta Anita Kadir sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi. (Web Warouw)

