JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sejak era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya telah memblokir 3,4 juta situs judi online (judol).
Sepanjang tahun 2025 saja, perputaran uang judol mencapai Rp 286 triliun. Akan tetapi angka itu menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 400 triliun.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei (2026), telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian. Dan kalau kita lihat data PPATK, untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Lalu, kata Meutya, Komdigi sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 sepanjang tahun 2025.
Menurutnya, Komdigi tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025.
“Kami merasa perlu menyampaikan agar ini juga menjadi warning bagi teman-teman e-wallet. Kalau namanya mungkin disebut di DPR bahwa teman-teman di Dana punya PR, Doku, Gopay, Indosat, Isaku, LinkAja, OVO, QRIS, Sakuku, ShopeePay, Telkomsel, TMB, XL Axiata dan lain-lain, di mana platform mereka dijadikan semacam e-wallet atau sasaran antara untuk melakukan kejahatan-kejahatan online,” bebernya.
“Karena kami selalu meyakini, bahwa, untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses. Tapi juga melibatkan berbagai sistem surveillance atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran dan sebagainya,” imbuh Meutya.
Judol juga menyasar anak-anak Pada 13 Mei 2025 pekan lalu, Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).
Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)

