JAKARTA- Penguatan tata kelola data tidak perlu dilakukan melalui pembentukan rezim hukum baru yang berdiri sendiri. Sebaliknya, pengaturan SDI diintegrasikan ke dalam kerangka hukum yang telah ada, khususnya melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Rencana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) dinilai berpotensi memperdalam tumpang tindih pengaturan data yang selama ini telah tersebar di berbagai rezim hukum. Demikian disampaikan pakar hukum telematika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislatif DPR, Senin (30/3/2026).
“Ada yang saya khawatirkan adalah kita membenturkan antar undang-undang dalam konteks mana yang supra-sistem, mana yang sub-sistem. Jadi kalau yang sub-sistem itu nanti jadi undang-undang, maka yang kecenderungannya adalah dalam penerapan selalu akan bicara mana spesialis, mana generalis,” ujarnya.
Edmon berpendapat, pendekatan pembentukan undang-undang baru dalam konteks tata kelola data perlu dicermati secara hati-hati, terutama terkait posisi dan relasinya dengan regulasi yang telah ada. Ia mengingatkan, undang-undang pada dasarnya berfungsi mengatur norma dan prinsip umum, bukan aspek teknis pelaksanaan.
Sedangkan substansi kebijakan SDI yang selama ini berjalan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia cenderung berada pada tataran teknis administratif. Apalagi dalam praktik pembuatan undang-undang baru kerap diikuti dengan penambahan norma pidana.
“Nambah-nambah pidana di Indonesia makin ribet. Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu idealnya satu, tidak ada lagi yang terserak di depannya,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (31/3) dilaporkan untuk itu menurut Dekan FHUI periode 2019-2023 itu, penguatan tata kelola data tidak perlu dilakukan melalui pembentukan rezim hukum baru yang berdiri sendiri. Sebaliknya, pengaturan SDI diintegrasikan ke dalam kerangka hukum yang telah ada, khususnya melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Kemudian, data yang dikelola harus memiliki jaminan validitas, keterlacakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan maupun dalam proses pembuktian hukum.
Sementara Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia, Dini Maghfira berpandangan, regulasi yang ada saat ini masih memiliki keterbatasan baik dari sisi cakupan maupun daya ikat. Hal tersebut berdampak pada belum optimalnya implementasi kebijakan SDI.
“Perpres Satu Data Indonesia saat ini baru mengatur data statistik, data geospasial, dan data keuangan negara, sementara kebutuhan data pembangunan jauh lebih luas,” ujarnya.
Dini menuturkan, perkembangan kebutuhan data dalam penyelenggaraan pemerintah menuntut adanya pengaturan yang lebih komprehensif. Data tidak lagi terbatas pada kategori tertentu, tetapi juga mencakup berbagai sektor layanan publik yang membutuhkan integrasi dan interoperabilitas. Belum adanya mekanisme sanksi yang tegas pun menjadi salah satu faktor penghambat kepatuhan instansi dalam melaksanakan integrasi data.
“Belum adanya sanksi membuat integrasi data antar instansi belum berjalan optimal,” tegasnya.
Dini melanjutkan, tanpa instrumen penegakan yang jelas, kebijakan integrasi data cenderung bergantung pada komitmen masing-masing lembaga. Akibatnya, implementasi SDI berjalan tidak merata dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data antar instansi. Di sinilah, RUU SDI memiliki peran penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat, termasuk dalam memastikan kepatuhan dan koordinasi lintas lembaga. (Web Warouw)

