JAKARTA- Warga Rusun GCM (Grha Cempaka Mas) taat mengukuti tahap demi tahap aturan yg tertuang dalam UU 20/2011 yang didetilkan dalan Pergub 132/2018, 133/2019 dan 70/2021 dan tahun lalu tepatnya sebelum pelantikan PJGUB Heru Budi Hartono, tepat sudah dikirimkan daftar-daftar nama warga tinggal disahkan saja oleh DPRKP DKI.
Namun sampai detik ini hampir semua pejabat di DPRKP DKI mengatakan bahwa belum dapat restu dari PJ GUB. Aneh sekali. Ada apa?
Sedangkan dengan POKJA maka demokratisasi di Kawasan Rusun dapat diterapkan sesuai amanah UU yaitu soal Kepengurusan P3SRS dan soal Pengelolaan sepenuhnya di tangan warga dan putusan2 strategis melalui musyawarah warga yang diwakili oleh POKJA.
Sudah setahun lebih Warga GCM menjadi korban state terrorism dan capital violence PT Duta Pertiwi Tbk yang TANPA legalitas ngotot berada di Kawasan GCM dan memungut secara ilegal iuran bulanan bahkan dengan tindak kekerasan dan ancaman yang bahkan dilindungi oleh oknum oknum Polisi dari Polda Metro dan Polres Jakpus.
Daftar nama POKJA Rusun GCM sengaja tidak disahkan oleh PJ GUB dan pejabat2 DPRKP takut dipecat oleh PJ GUB sehingga para ASN ini MELANGGAR UU20/2011 dan bahkan PERGUB nya sendiri.
Rusun GCM yang ditunjuk oleh Gubernur Joko Widodo sebagai RUSUN percontohan se Indonesia karena menerapkan MARUSON (Manajemen Rusun Online) yang transparan untuk semua warga sehingga tidak ada serupiah pun dana yg digelapkan oleh pengurus maupun karyawan gajian P3SRS karena jelas bahwa P3SRS adalah Nirlaba, namun PERINTAH Joko Widodo tersebut dilecehkan oleh PJ GUB dengan mengahambat oengesajan POKJA.
Sementara Kapolri dsn Kapolda Metro Jaya sengaja mendiamkan ulah Dir Reskrimum Polda Metro untuk menjadikan TERSANGKA sejumlah pegiat pejuang yg berkorban untuk mengusir penjajah di kawasan rusun GCM bahkan mereka itu yang mengeluarkan tenaga uang waktu dan pengorbanan lain2 sengaja ditaklukan dg Wajib Lapor untuk menakut2i warga lainnya dan untuk membiarkan PT Duta Pertiwi Tbk mengancam warga untuk menagmbil pungutan liar dana iuran bulanan.
Hanya 4Km dari istana dan hukum tidak tegak. Berita uji sengaja diturunkan agar sampai ke telinga Presiden Joko Widodo yang pasti akan gerah dan marah bila membaca perintahnya disepelekan macam ini. (Enrico N. Andielli)