Jumat, 4 Juli 2025

Putusan PN Dan IKN

Oleh;: Hari Subagyo *

PARTAI PRIMA menangkan gugatan perdata terhadap KPU dalam sidang putusan PN Jakarta Pusat. Menghukum tergugat KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. Partai baru yang digawangi mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) kali ini membuka babak baru dinamika elektoral 2024.

Partai PRIMA menjadi interseptor proses politik prosedural kontestasi antarpartai dan kandidat hingga menekan tempo permainan para aktor semakin keras. Peristiwa hukum menjadi peristiwa politik selalu menjadi tantangan sejak reformasi dalam format bongkar pasang pemilu. Di era Presiden Jokowi periode kedua (2019 – 2024) putusan PN Jakarta Pusat seolah mengkonfirmasi terjadinya negosiasi proses dan kerja politik sistematis belakangan ini.

KPU sebagai pihak tergugat tentu segera melakukan banding. Selama tingkatan banding berlangsung maka akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan MA ada dua kemungkinan. Pertama, jika banding KPU diterima maka pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal. Kedua, jika banding ditolak maka KPU harus melaksanakan putusan MA.

Ketika banding ditolak maka pelaksanaan putusan MA tentu lebih rumit karena memungkinkan keterlibatan MPR ke taraf atmosfer politik nasional yang terpolarisasi. Keputusan hukum menjadi keputusan politik memerlukan kecakapan kelola yang stabil. MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD tentu saja masuk ke ranah konstitusi negara.

Sebab penundaan Pemilu telah ditetapkan sebelumnya oleh Konstitusi agar berlangsung setiap 5 tahun sekali. Jalan politik menjadi panjang ketika MPR harus terlebih dahulu melaksanakan amandemen Konstitusi. Situasi ini memberi insentif kekuasaan Jokowi memperoleh tambahan waktu merealisasikan agenda konkret terwujudnya pembangunan IKN di Kalimantan.

*Penulis Hari Subagyo adalah pengamat politik dari Teras Alumni Bulaksumur Yogyakarta.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru