Selasa, 1 Juli 2025

Gawat! Perintah Presiden Disabot, Dirgantara Indonesia Masih Dikuasai Singapura

JAKARTA- Realignment FIR (Flight Information Region) Singapura dengan FIR Jakarta,  menjadi tidak jelas arah tujuannya, walaupun sudah ada Instruksi Presiden tanggal 8 September 2015 untuk mengambil alih FIR Singapore namun sepertinya ada yang mensabotase perintah Presiden. 

“Ada pihak-pihak yang dengan bersemangat mengatakan bahwa dikontrolnya ruang udara kedaulatan di Natuna dan Kepulauan Riau itu tidak ada hubungannya dengan  kedaulatan NKRI. Ini salah besar!” Demikian Vice President IAAW (Indonesia Aviation and Aerospace Watch), Marsda (Purn) Joewono Kalbioen kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (8/2)

Perlu diketahui bahwa yang mengendalikan udara akan dapat pula mengendalikan daratan dan perairan, karena daratan dan perairan akan sangat mudah dimonitor dari udara. Penguasaan FIR tersebut telah berjalan sejak tahun 1946, sebelum Singapura merdeka. 

“Perlu diingatkan  bahwa kedaulatan bangsa yang telah direbut oleh para pendahulu dari tangan asing di masa revolusi fisik dengan darah dan airmata ini seharusnya dipertahankan dengan segenap daya upaya, bukannya disia-siakan dan digadaikan kembali kepada pihak asing manapun. Berapapun biayanya, kedaulatan bangsa tetap lebih berharga dan lebih bernilai daripada besaran biaya yang harus dikeluarkan itu sendiri,” tegasnya. 

Presiden Jokowi sebelumnya sudah memerintahkan bahwa dalam kurun waktu 3 sampai 4 tahun, FIR harus kembali ke tangan Indonesia,  Wilayah tersebut adalah wilayah kedaulatan negara yang menjadi tanggung jawab negara dan seluruh warga negara. Publik sudah mulai bertanya-tanya mengapa sampai saat ini masih dikendalikan oleh Singapura dan bagaimana upaya untuk mengembalikan FIR tersebut ke tangan Indonesia. 

“Jangan sampai hanya demi masalah formalitas dan kesopanan bertetangga, kita membiarkan sebagian kedaulatan kita di darat, laut maupun udara dipinjamkan kepada asing. Kedaulatan bangsa adalah harga diri bangsa,” ujar Joewono Kalbioen.

Selama 70 tahun bisa dikuasai oleh Singapura hanya karenakarena Singapura lebih mampu mengatur lalu lintas penerbangan dan menjamin keamanan lalu lintas udara diatas  kepulauan Riau dan Natuna. 

“Tak terbayang bagaimana perasaan pejuang-pejuang pendahulu kita bila mengetahui bahwa anak cucunya yang kini mewarisi kemerdekaan ini malah meminjamkan, “menggadaikan” kedaulatan itu kepada pihak asing demi kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan siap untuk mengambil alih pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) di kawasan udara Natuna dan juga kawasan Kalimantan Utara yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Persiapan teknologi hingga sumber daya manusia dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura sejak tahun 1946 itu bisa diambil alih paling lambat tahun 2019.

“Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya,” ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Istana Kepresidenan, Selasa, 8 September 2015 lalu

Dia menyebutkan, Pemerintah Indonesia juga akan berbicara kepada Indonesia dan Malaysia terkait rencana pengambilalihan layanan wilayah udara yang memang masuk dalam teritori Indonesia tersebut. Selama ini, Jonan menyebutkan, pengelolaan FIR di kawasan Natuna dan Kalimantan Utara dilakukan Singapura karena teknologi yang belum dimiliki Indonesia. (Capt. Rudy Rooroh/Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru