Selasa, 10 Desember 2024

GILA BANGET NIH MAFIA PERADILAN..! KY Duga Zarof Ricar Dapat Rp 1 Triliun dari Urus 1.000 Kasus: 3.000 Hakim Mungkin Terlibat Dalam Kasus Suap

JAKARTA – Komisi Yudisial mendunga eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR), mendapat uang dan emas hampir Rp 1 triliun dari hasil pengurusan 1.000 perkara.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan kondisi lembaga peradilan saat ini sangat mengkhawatirkan dengan terbongkarnya kasus jasa pengurusan perkara oleh Zarof.

Sebab, jika jasa pengurusan perkara senilai Rp 1 miliar maka dapat diasumsikan uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof merupakan hasil dari pengurusan 1.000 kasus.

Kemudian, dalam satu perkara terdapat tiga hakim. Sehingga, apabila ada 1.000 kasus perkara yang diurus maka ada 3.000 hakim yang mungkin terlibat dalam kasus suap di pengadilan di Indonesia.

Sedangkan, jumlah hakim di Indonesia tercatat sekitar 7.800 orang.

“Kami sudah sampaikan bahwa asumsi ini ya, jangan dianggap sebuah kesimpulan, kalau kemarin jastip (jasa titip) satu kasus Rp 1 miliar.”

“Kalau Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan? Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim, asumsi ya, berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800,” kata dia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (7/11/2024).

Dengan adanya kasus ini, Mukti mengatakan pihaknya bakal bekerja keras mengawasi perilaku hakim, khsusunya di wilayah yang berpotensi terjadi praktek mafia peradilan.

“Kalau memang seperti itu, berarti KY harus benar-benar kerja keras,” katanya. Ia mengatakan KY bersama Kejaksaan Agung melakukan pemetaan terkait area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan.

“Kita berkoordinasi dengan lembaga lain dan terus mendalami lah bahasanya, saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena ini masih dalam proses pendalaman,” kata dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta sebelumnya diberitakan, penangkapan Zarof Ricar terjadi setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Ia merupakan pensiunan pegawai negeri sipil di MA.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Zarof terlibat dalam pengurusan perkara di MA dengan fee sebesar Rp 1 miliar.

Penyidik juga menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas Antam di kediaman Zarof. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru