JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget dengan temuan Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita uang senilai Rp 531 miliar milik Dianus Pionam (DP), bandar peredaran obat aborsi.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
“Mengagetkan, ini memang baru satu orang tapi nilai uangnya besar. Padahal di Indonesia itu yang melakukan kayak begini di berbagai tempat, di laut, di hutan di pertambangan dan berbagai sektor diduga banyak,” jelas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, pengungkapan ini membuktikan Bareskrim Polri mampu mengungkap kasus hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, Mahfud MD mengaku kerap menerima keluhan terkait TPPU namun tidak ditangkap aparat.
“Ini bisa jadi momentum kepada kita, semua untuk melangkah lebih lanjut dan lebih kompak seperti yang dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini,” ungkapnya.
Melihat hasil yang luar biasa itu, Mahfud MD langsung mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri dan PPATK yang telah bersinergi dengan baik dan berkolaborasi melakukan joint investigation mengungkap TPPU dari peredaran obat secara ilegal.
Menurut Mahfud MD, pengungkapan TPPU ini bagian dari komitmen pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.
“Pemerintah bekerja dengan serius melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara, dalam hal ini kasus peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat,” beber Mahfud MD.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pengungkapan ini memberikan dampak positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering.
Mahfud MD mengaku optimistis Indonesia akan menjadi anggota FATF yang berkedudukan di Paris itu.
“Untuk menjadi anggotanya itu salah satu harus punya banyak prestasi di dalam menangani TPPU. Itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi grade sendiri agar kita bisa menjadi anggota penuh,” kata Mahfud MD.
“Saat ini kita sedang menambah kredit dan akan terus menambah kredit untuk dapat diterima menjadi anggota FATF,” imbuhnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Bareskrim Polri dan PPATK mengusut TPPU terhadap terdakwa Dianus.
Polri menemukan sembilan rekening perbankan milik Dianus yang terdapat uang cukup fantastis.
Polisi memastikan uang itu hasil peredaran obat aborsi yang dilakukan sejak 2011.
Dianus mendapati 31 jenis obat-obatan dari luar negeri. Dia menjual dengan keuntungan variatif antara 10-15 persen.
Sebenarnya, obat itu bukan palsu. Hanya, kejahatan yang dilakukan Dianus membeli obat-obatan dari luar negeri dalam jumlah banyak untuk dijual di Tanah Air.
Hasil keuntungan Dianus disembunyikan dengan berbagai macam cara. Antara lain dimasukkan ke dalam rekening, membeli produk asuransi, deposito, obligasi retail Indonesia (ORI) atau instrumen surat berharga negara (SBN), dan menanam saham. (Calvin G. Eben-Haezer)