JAKARTA- DPP Partai Golkar pimpinan Aburuzal Bakrie dan Idrus Marham mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan mendaftarkan gugatan baru. Salah satu yang digugat dalam gugatan baru itu adalah Menkumham Yasonna H. Laoly. Hal ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku penasehat hukum kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (18/3).
“Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut Senin kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total. Ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan Menkumham yang memberi dukungan kepada Kubu Agung Laksono walau hingga kini belum ada SK (Surat Keputusan-red) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar pada kubu Agung Laksono,” ujarnya.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa gugatan baru itu sekaligus ditujukan untuk menggugat Menkumham Yasonna H. Laoly yang dianggap telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar.
“Kami telah daftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono, tetapi juga sekaligus menggugat Menkumham ke pengadilan,” ujarnya.
Walaupun sampai saat ini menurutnya Menkumham belum menerbitkan Surat Keputusan yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol namun tindakannya mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai golkar, lalu melakukan pemihakan kepada kubu Agung Laksono telah cukup membuktikan bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa.
“Makanya Menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat,” jelasnya.
Oleh karena itulah menurutnya maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari Selasa mulai disidangkan dicabut pada hari Senin kemarin.
“Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono tetapi juga menggugat Menkumham,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM meminta pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol segera menyusun pengurus definitif agar segera disahkan. Dua dari empat anggota majelis Mahkamah Partai (MP) Golkar memang ‘memenangkan’ Munas Ancol dengan catatan harus mengakomodasi secara selektif pengurus Munas Bali.
Sikap kementerian itu disampaikan langsung oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly di Jakarta, Selasa (10/3). Yasonna merujuk pada putusan Mahkamah Partai Golkar 3 Maret lalu.
“Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono,” katanya dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham.
Yasonna menjelaskan keputusannya sudah selaras dengan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ketentuan ini menyatakan putusan MP final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Untuk itu Menkumham meminta agar DPP Golkar hasil Munas Ancol segera membentuk kepengurusan secara selektif. Dengan kewajiban mengakomodasi kader-kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).
Selain itu Yasonna mengingatkan agar susunan kepengurusan DPP Golkar yang akan didaftarkan harus tertuang dalam akta notaris. Kemudian didaftarkan ke Kemenkumham sebagaimana amanat Undang-undang Parpol.
Yasonna menjelaskan, setelah mekanisme pendaftaran itu terpenuhi maka Kemenkumham akan menerbitkan SK. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap SK tersebut maka dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Tak ketinggalan Yasonna mengusulkan kepada DPP Golkar hasil Munas Ancol agar melakukan pendekatan ke kubu Abu Rizal Bakrie. Sehingga dapat membahas susunan kepengurusan yang terbaik untuk Golkar. (Web Warouw)