Jumat, 22 Mei 2026

HAJAAAR….! Kaum Buruh Tuntut Perusahaan Jepang Patuh Hukum

Ratusan buruh melakukan serangkaian aksi dengan mendatangi kantor Toyota dan Mitsubishi di daerah Sunter, Jakarta Utara kemudian ke Graha FamilyMart di Kuningan dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/1). (Ist)

JAKARTA- Ratusan buruh melakukan serangkaian aksi dengan mendatangi kantor Toyota dan Mitsubishi di daerah Sunter, Jakarta Utara kemudian ke Graha FamilyMart di Kuningan dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (17/1). Aksi ini dilakukan untuk menuntut perusahaan-perusahaan Jepang agar patuh hukum ketenagakerjaan.

Massa yang menamakan diri sebagai Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) ini mengangkat empat kasus pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi masing-masing di PT Nanbu Plastics Indonesia (PT NPI), PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU), PT Fajar Mitra Indah (PT FMI) dan PT Ichikoh Indonesia.

Empat buruh di PT Nanbu seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan Nota Pemeriksaan Khusus Pengawasan Nomor 560/4751/UPTD-Wil.2, Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Namun perusahaan menolak menjalankan ketentuan hukum tersebut.

PT NPI adalah perusahaan subkontraktor Tier 2 dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (PT TMMIN) yang meskipun sudah dilaporkan masalah ini, masih saja tidak menjatuhkan sanksi kepada PT NPI sesuai komitmen kode etik Toyota.

Pelanggaran yang parah juga dilakukan oleh pengelola gudang Spare Part Mitsubishi, PT. SENFU, yang menggunakan buruh outsourcing yang melanggar hukum. Terbukti, Pengawas Ketenagakerjaan melalui Nota Pemeriksaan Khusus Nomor 560/B-74-29/UPTD-WIL-II/XII/2018 menyatakan hubungan kerja buruh harus dialihkan ke PT SENFU, dan bukan dengan perusahaan outsourcing. PT SENFU malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 73 buruhnya.

PT. FMI sebagai perusahaan pemegang lisensi FamilyMart juga telah dinyatakan oleh Bidang Pengawasan melakukan pelanggaran dan harus mengangkat 27 buruhnya menjadi karyawan tetap. Tetapi, perusahaan menolak menjalankan nota pemeriksaan nomor 560/7009/UPTD-WIL.II/XI/2018 tertanggal 13 November 2018 dan memecat buruh-buruh tersebut.

Saat ini KSPB menyatakan memboikot FamilyMart dengan menolak berbelanja di retail-retail FamilyMart selama hak-hak buruh belum dipenuhi.

Produsen lampu mobil untuk Toyota, Daihatsu dan Mitsubishi, PT Ichikoh Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 buruhnya dengan alasan berakhirnya kontrak. Padahal buruh sedang memperselisihkan keabsahan status kerja kontrak tersebut. Perusahaan juga menolak melakukan perundingan bipartit meskipun pihak serikat buruh telah mengajukan perundingan sebanyak tiga kali.

Fakta-fakta di atas menunjukkan pengusaha Jepang di Indonesia tidak seramah yang dikira oleh banyak orang. Perusahaan-perusahaan Jepang yang katanya sering memberikan benefit besar untuk pekerjanya, di saat yang sama melakukan diskriminasi terhadap sebagian besar buruh yang berstatus kontrak.

Padahal perusahaan manufaktur Jepang telah melakukan investasi di Indonesia sejak tahun 1970an dan mendapatkan keuntungan besar dengan mengusai pasar otomotif di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 260 juta jiwa. (Sarinah)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles