Senin, 29 Juni 2026

HANYA DI INDONESIA..! Pigai Ungkap RUU HAM, Komnas HAM Bakal Punya Wewenang Penyidikan, Bahkan Pemanggilan Paksa

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, dalam revisi Undang-Undang tentang HAM (RUU HAM), kewenangan Komnas HAK bertambah dengan ranah penyidikan, bahkan pemanggilan paksa.

“Mana ada undang-undang HAM di seluruh dunia yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM? Pemanggilan paksa kepada Komnas HAM. Amicus kepada Komnas HAM,” kata Pigai di kantor KemenHAM, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pigai mengatakan, dalam RUU tersebut juga tertuang bahwa keputusan Komnas HAM bersifat mengikat. Selain itu, dia mengatakan, terdapat pasal-pasal yang mengatur soal HAM dan korupsi.

““Orang juga tidak mau hak asasi korupsi itu dibawa ke peradilan HAM. Kita, kita masukkan. Yang lebih, karena apa? Ketika masuk ke peradilan HAM, hukumannya dua. Justice kriminalnya juga ada di situ, HAM juga melekat. Sehingga dia dikategorikan sebagai pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.

Pigai juga mengatakan, penyusunan draf RUU HAM melibatkan sejumlah tokoh di antaranya, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie; Akademisi Rocky Gerung; Aktivis HAM Haris Azhar; eks Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim; eks Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas; eks Penasihat Komnas HAM; Makarim Wibisono; dan eks Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah.

Tak hanya itu, dia mengatakan, 17 kementerian/lembaga ikut dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM.

“Semua, 17 kementerian/lembaga sudah tanda tangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai mengatakan, saat ini, draf RUU HAM sedang diharmonisasi setelahnya Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas RUU tersebut.

“Sekarang tinggal harmonisasi. Sudah, sudah sedang harmonisasi dan tinggal setelah itu nanti Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada presiden, presiden surpres ke DPR dan nanti akan bahas,” ucap dia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles