JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) merilis Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun ajaran 2024/2025 yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
UKT dibayarkan mahasiswa program sarjana dan vokasi yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan mandiri (SIMAK, PPKB, dan Prestasi).
Sementara IPI atau uang pangkal dikhususkan bagi mahasiswa program sarjana dan vokasi kelas reguler yang masuk melalui jalur seleksi mandiri. Besaran tarif biaya kuliah UI diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 792/SK/R/UI/2024 dan 793/SK/R/UI/2024.
Biaya UKT dan Uang Pangkal UI
Dalam keputusan rektor itu, diketahui biaya UKT tertinggi di UI berasal dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, dan Farmasi yakni Rp 20 juta.
Pada tahun ajaran sebelumnya, UKT dipisah antara jalur seleksi nasional dan seleksi mandiri dalam 11 kelompok. UKT terbesar tetap diisi keempat prodi di atas dengan nominal sama.
Di sisi lain, mahasiswa jalur seleksi mandiri juga membayar biaya IPI yang terbagi menjadi empat kelompok dalam tahun ajaran 2024/2025.
Sebaliknya, hanya ada satu kelompok IPI pada periode sebelumnya.
Tahun ini, uang pangkal terbesar di UI mencapai Rp 161 untuk mahasiswa sarjana dan vokasi jalur seleksi mandiri Pendidikan Kedokteran.
Pada 2023/2024, IPI hanya ditujukan untuk mahasiswa vokasi, sarjana non-reguler, dan sarjana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) lewat seleksi mandiri, dengan angka terbesar mencapai Rp 40 juta pada Fakultas Ilmu Komputer.
Akibatnya, banyak pihak menyoroti kenaikan biaya kuliah di UI yang dinilai semakin membebani mahasiswa.
Penetapan UKT UI 2024/2025 Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia menjelaskan, pertimbangan pihak kampus menerapkan UKT adalah berdasarkan dua aturan. Dua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, serta Keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2024.
“Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Amelita kepada pers, Minggu (12/5/2024).
Menurutnya, UI telah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek untuk memperoleh rekomendasi besaran biaya kuliah tunggal (BKT).
Kemudian, hasilnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI 2024/2025. Selain UKT, lanjut dia, besaran uang pangkal juga diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
“Pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi empat kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap prodi,” imbuhnya.
Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas
Banding Biaya Kuliah UI
Amelita melanjutkan, biaya kuliah mahasiswa akan disesuaikan dalam beberapa kelompok UKT dan IPI berdasarkan kondisinya.
“Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orangtua atau penanggung biaya pendidikan yang diberikan setiap mahasiswa pada saat melakukan proses praregistrasi,” terangnya.
Penetapan tarif IPI, lanjut dia, juga dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, serta berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orangtua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa.
Dia menuturkan, calon mahasiswa baru akan melengkapi dokumen praregistrasi masuk UI. Dokumen itu salah satunya membahas kondisi mahasiswa yang menjadi latar belakang penetapan biaya kuliah.
Jika besaran UKT dan IPI dirasa tidak sesuai, UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orangtua atau penanggung biaya pendidikan hingga diperoleh tarif yang sesuai.
Mahasiswa dan orangtua dapat mengajukan pertanyaan dan menjalani proses konsultasi, verifikasi, serta diskusi bersama pihak kampus.
“Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial.
Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini,” tegas Amelita.
Untuk banding biaya kuliah, mahasiswa dapat menghubungi fakultas masing-masing, dengan membawa dokumen antara lain KTP, KK, foto rumah, bukti pembayaran rekening, dan sebagainya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, di sisi lain, UI juga mempunyai mekanisme pembayaran biaya kuliah jika dirasa memberatkan, yaitu membayar dengan cicilan atau program Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B).
BOP-B merupakan mekanisme bagi mahasiswa program S1 reguler untuk membayar biaya kuliah sesuai dengan kemampuan keluarganya masing-masing.
Mahasiswa juga dapat membayar UKT dengan sistem cicilan melalui bank. Selain itu, UI juga menyediakan program beasiswa bagi mahasiswa UI yang kesulitan membayar kuliahnya. (Enrico N. Abdielli)