JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun rencana kewajiban pencampuran 10% etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM) atau program E10.
Agar seluruh pasokan etanol berasal dari produksi dalam negeri demi menghindari ketergantungan impor, Kementerian ESDM menyerukan tengah mendorong badan usaha untuk membangun pabrik bioetanol secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa idealnya setiap pulau besar di Indonesia memiliki fasilitas pengolahan bioetanol sendiri.
“Kalau etanol, itu kita mendorong semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsilah, di semua pulau. Konsepnya begitu,” ujar Eniya saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Selain kesiapan infrastruktur pabrik, Eniya mengingatkan pentingnya perluasan lahan tanam untuk komoditas yang menjadi bahan baku bioetanol. Menurutnya, kepastian regulasi dari sektor hulu hingga hilir menjadi kunci keberhasilan program ini.
Saat ini, salah satu hambatan besar terkait regulasi fiskal telah berhasil diatasi, setelah Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan cukai etanol yang dikhususkan untuk campuran BBM.
“Mereka kan nanam dulu nih, kita dorong untuk menghadirkan lahan-lahan bioetanol atau lahan untuk energi.Tetapi yang sudah pasti, cukai sudah tidak ada, kan yang berbelit-belit itu dari dulu. Jadi, ini tinggal dilakukan penetapan volume dan juga modelnya,” pungkas Eniya.
Melalui keputusan ini, Eniya berharap, dengan sinergi antara pembukaan lahan energi, pembangunan pabrik di setiap pulau, dan insentif bebas bea cukai, program mandatori E10 dapat segera terealisasi guna mendukung ketahanan energi nasional yang lebih ramah lingkungan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan pemberlakuan wajib campuran bensin dengan bioetanol sebesar 10% atau E10 akan berlaku mulai tahun 2028.
Nantinya, seluruh operator SPBU akan wajib menjual E10 dan harus memanfaatkan etanol lokal.
Adapun dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) ditegaskan bahwa campuran BBN harus menggunakan produk lokal.
Di sisi lain, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN ditegaskan juga bahwa badan usaha bahan bakar minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial.
Oleh karena itu, hingga tahun 2026 Kementerian ESDM mencatat Indonesia telah memiliki tiga pabrik bioetanol bahan bakar rade yang tersebar di Lampung dan Jawa Timur dengan kapasitas produksi 60.000 kiloliter (kl).
Meskipun berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Indonesia sebenarnya memiliki enam pabrik bioetanolfuel grade dari total 14 pabrik bioetanol.
Namun, hingga saat ini baru tiga pabrik bioetanol yang beroperasi memproduksi bahan bakar nabati (BBN) dan memiliki izin usaha niaga BBN.
Lebih lanjut, ketika E10 dimandatorikan pada tahun 2028, penerapannya akan diberlakukan secara terbatas di 7 daerah, yakni; Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.
Kemudian, memasuki tahun 2029 wilayah yang harus melaksanakan mandatori E10 bertambah satu daerah yakni Lampung.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyatakan pemerintah akan mengefisienkan keuangan negara dan mengoptimalisasi sumber energi alternatif yang dimiliki, termasuk biofuel.
Langkah tersebut dilakukan ketika jalur perdagangan minyak dan gas (migas) dunia di Selat Hormuz ditutup, sehingga menyebabkan gejolak di pasar migas dunia.
Untuk itu, Bahlil menyatakan Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan untuk mendorong penerapan percepatan mandatori biodiesel B50 dan mandatori bensin dengan campuran etanol 20% atau bioetanol E20.
“Efisiensi tidak hanya itu, mungkin kita akan mendorong untuk mempercepat B50 sebagai salah satu alternatif. Kemudian, kita akan mempercepat penerapan E20 karena kalau harga minyak fosil bisa melampaui US$100/barel, maka akan lebih murah jika kita melakukan blending,” kata Bahlil kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/3/2026).
Berikut tahapan tahapan implementasi bioetanol dalam Kepmen 113/2026:
JBU Berrupa Bensin:
- 2026: 5%
- 2027: 5%
- 2028: 10%
- 2029: 10%
- 2030: 10%
Wilayah Implementasi:
2026:
- Jawa Timur,
- Jakarta,
- Jawa Barat,
- Banten,
- Jawa Tengah, dan
- Yogyakarta.
2027:
- Jawa Timur,
- Jakarta,
- Jawa Barat,
- Banten,
- Jawa Tengah,
- Yogyakarta, dan
- Bali.
2028–2030:
- Jawa Timur,
- Jakarta,
- Jawa Barat,
- Banten,
- Jawa Tengah,
- Yogyakarta,
- Bali, dan
- Lampung
(Web Warouw)

