Selasa, 7 Juli 2026

SIAPA AJA NIH..? Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp 116 Miliar

JAKARTA- – Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 116,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 3.550 orang.

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Irhamni mengatakan, hingga Senin (6/7/2026), pihaknya telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).

Menurut dia, penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda. Langkah hukum tersebut merupakan upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi para korban.

Dari seluruh perkara yang ditangani, nilai kerugian korban mencapai Rp 116.701.700.000.

Kepolisian menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka dengan total kerugian korban sekitar Rp 95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian Rp 9,5 miliar terhadap 145 korban.

Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan jumlah korban 282 orang dan estimasi kerugian mencapai Rp 8,8 miliar.

Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen memberantas berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tenang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran penyelenggaraan haji maupun umrah dengan biaya murah yang tidak masuk akal.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles