JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan perihal penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahul Yasin Limpo (SYL). Rupanya, surat penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo mandek di meja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Firli Bahuri selama lebih kurang tiga bulan.
Dalam podcast “Terus Terang Mahfud MD”, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan bahwa surat penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo sudah ada di meja Firli Bahuri sejak bulan Juni 2023. Namun, Mahfud mengatakan, Firli tidak juga menandatangani surat penetapan tersangka tersebut. Hal itu berdasarkan pernyataan yang diterimanya dari salah seorang komisioner KPK.
“Ini sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Juni tetapi selalu ada di meja Pak Firli, tidak pernah mau tanda tangan katanya. Nah, mumpung Pak Firli di luar kami yang tanda tangan, yang tinggal ini. Lalu kami tetapkan tersangka ini suratnya,” kata Mahfud menirukan perkataan seorang komisoner KPK, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (7/8/2024).
Mahfud mengungkapkan, dia awalnya berbicara dengan komisioner KPK tersebut untuk menanyakan perihal informasi bahwa seorang calon wakil presiden akan ditersangkakan. Tetapi, malah mendapat informasi bahwa SYL tersangka. Sementara kabar mengenai penersangkaan seorang calon wakil presiden tersebut dinyatakan tidak benar oleh KPK.
“KPK itu memberitahu kepada saya, tapi pak kalau pak Menteri Pertanian itu iya (tersangka) katanya. Loh saya kaget kan. Waktu itu Menteri Pertanian kan sedang ada di luar (negeri). (Saya tanya) Siapa? Pak syahrul ini pak sudah kami tersangkakan tanggal 26 September (2023), kok ini,” ujar Mahfud.
Mengetahui kabar tersebut, Mahfud yang masih menjabat sebagai Menko Polhukam melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Presiden Jokowi ketika itu meminta agar proses hukum terus berjalan sesuai dengan koridornya.
“Besoknya saya lapor ke Presiden. Pak, ini Pak Syahrul sudah tersangka, ini orangnya menghilang. Habis itu, ya sudah proses hukum saja (kata) Presiden,” kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengaku berani memberitahu kepada media mengenai status hukum Syahrul Yasin Limpo. Sekaligus menegaskan bahwa politikus Partai Nasdem itu harus kembali ke Tanah Air. Sebab, sempat dikabarkan menghilang usai melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Kalau enggak pulang tetap dikejar saya bilang. Kalau perlu pakai interpol luar negeri. Akhirnya besoknya pulang (SYL), langsung di proses hukum,” ujarnya.
SYL sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 11 Juli 2024. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Dia juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.
Hasto-Masiku
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dibandingkan dengan kasus SYL, kasus Hasto dan Harun Masiku lebih lama tak terselesaikan. Harun Masiku bisa lari, sedangkan Hasto Kristianto, Sekjen PDIP yang tersangkut kasus tersebut tak kunjung kepastiannya.
Tentu saja hal ini menjadi noda hitam pada partai yang mengaku paling soekarnois dan paling nasionalis yang dipimpin Megawati Soekarnoputri,– selalu terseret dalam kasus yang mandeg di KPK.
Belakangan bahkan Megawati Soekarnoputri bisa mengancam Kapolri, apabila Hasto ditangkap KPK.
Hal ini disampaikan Mega, saat menyinggung Hasto yang sempat dipanggil oleh KPK.
“Kayak Pak Hasto saya tanya ‘salah mu opo?’ Jadi saya bilang sama Hasto ‘sudah jangan takut. Nanti kalau kamu diambil aku pergi ke Kapolri’. Coba pengin ngomong apa si Kapolri,” kata Megawati dalam Pidato Kebangsaan Mukernas Perindo di iNews Tower, Selasa (30/7/2024). (Web Warouw)