Senin, 21 April 2025

Hendardi: Adili Prajurit Penembak Ojek Di Peradilan Umum

JAKARTA- Permintaan maaf Panglima TNI atas peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Kostrad dan komitmen penyelenggaraan peradilan militer secara terbuka tidak cukup menunjukkan komitmen TNI untuk menuntaskan kasus-kasus pidana umum oleh personel TNI secara adil, transparan dan akuntabel. Demikian Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (5/11).

 

“Masalah utama bukan terbuka atau tertutupnya pelaksanaan peradilan, tetapi justru pengingkaran asas equality before the law yang merupakan asas hukum dan peradilan yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, mempertahankan peradilan militer untuk mengadili pelaku pidana umum yang melibatkan personel TNI adalah pelanggaran konstitusi. TNI adalah manusia biasa jika melakukan pidana umum.

“Peradilan Militer hanya untuk mengadili jenis pidana militer bukan pidana umum yang dilakukan oleh militer,”ujarnya.

Ia menegaskan, karea peristiwa impunitas atas anggota TNI yang melakukan pidana umum ini berulang-ulang, maka Undang-undang Peradilan Militer harus diubah. Pemerintah dan DPR harus melakukan terobosan hukum, sambil menunggu proses legislasi di DPR.

Kronologi Penembakan

Sebelumnya, Serda YH menembak mati Japra (40), seorang tukang ojek yang biasa mangkal di Cibinong. Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Kolonel TNI Robertson menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayor Oking, tepatnya di depan SPBU Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Awalnya, korban menggunakan motor Supra B-6108-PGX menyerempet pelaku yang memakai mobil CRV F-1239-DZ sebelum di lokasi kejadian,” ujar Robertson kepada pers

YH kemudian mengejar Japra hingga di depan SPBU Ciriung. Tak lama kemudian, YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan menembak bagian kepala korban. Korban pun terjatuh dan meninggal dunia.

Adapun keterangan saksi, Fuad, pelaku datang dari arah Cibinong menuju arah Sentul. Saat pelaku hendak berputar balik, sepeda motor yang dikendarai korban menyalip dari arah kiri sehingga menghalangi laju kendaraan pelaku.

Tak terima, pelaku kemudian memberhentikan korban tepat di depan SPBU Ciriung, Cibinong, dan terlibat adu mulut dan saling dorong di antara keduanya.

Fuad melanjutkan, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api jenis FN dan menembak bagian kepala korban (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru