JAKARTA- Pengembalian dana operasional oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang bernilai miliaran rupiah adalah langkah konstruktif yang ditunjukkan oleh seorang pejabat. Demikian Hendardi, Ketua Setara Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (12/3).
“Meski mempunyai hak untuk menghabiskan dana tersebut, Ahok memilih menggunakannya secara cermat dan tepat, hingga tersisa cukup signifikan. Kepala daerah yang lain patut mencontoh Ahok,” ujarnya.
Hendardi membandingkan langkah Ahok ini dengan sikap sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta yang dapat dinilai langsung oleh masyarakat DKI Jakarta bahkan seluruh pelosok Indonesia.
“Performa Ahok ini kontras dengan apa yg diperagakan oleh sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta, yang diduga secara culas telah menggelembungkan APBD DKI 2015 untuk kepentingan kelompok dan pribadi,” katanya.
Hendardi juga membeberkan beberapa langkah DPRD DKI Jakarta yang belakangan ini menyerang Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama secara terus menerus.
“Selain melalui hak angket yang diajukan kepada Ahok, kepanikan pimpinan dan anggota DPRD DKI atas dugaan penyelewengan anggaran 2014 lalu, juga digenapi dengan aduan tidak bermutu dan membabi buta atas Ahok kepada Mabes Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Cara DPRD DKI ini tidak akan berguna dan tidak akan bermanfaat bagi warga DKI Jakarta,” jelasnya.
Dua Lembar Bukti
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengembalikan sisa dana operasional 2014 sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak digunakan selama empat bulan.
Dua lembar bukti pengembalian dana operasional itu dimuat dalam website www.ahok.org, Selasa (10/3/2015) lalu. Lembar pertama berjudul Laporan Keuangan Penunjang Operasional 2014. Tertulis biaya yang tidak digunakan oleh Joko Widodo pada bulan Arpil, Mei, Agustus dan September sebesar Rp 6.800.000.000. Sedangkan dana yang akan ditransfer ke rekening Gubernur sebesar Rp 500.000.000 untuk bantuan gereja, Rp 250.000.000 untuk bantuan rumah kaca, Rp 220.000.000 untuk pengamanan natal dan tahun baru. Rp 500.000.000 untuk cadangan kebutuhan lainnya. Jumlahnya sebesar Rp 1.470.000.000
Dana yang disetor ke wakil gubernur pada bulan Desember yaitu cadangan utuk kebutuhan lainnya sebesar Rp 300.000.000. Dana yan gmasih di bendahara untuk tambahan kebutuhan lainnya sebesar Rp 230.000.000. Jadi total keseluruhan yang terpakai sebesar Rp 2.000.000.000. Total dana yang tersisa sebesar Rp 4.800.000.000.
Dalam lembar itu tertulis bahwa apabila tidak ada pengeluaran lainnya yang dibutuhkan, maka saldo anggaran penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2014 sebesr Rp 4.800.000.000 akan dikembalikan ke kas daerah. Pada bagian bawah terdapat tulisan tangan Ahok berbunyi ‘setor kas daerah’ acc TL diparaf Ahok tanggal 31 Desember 2014.
Lembar kedua berkop surat lambang Pemerintahan DKI Jakarta berjudul Surat Tanda Setoran dengan Nomor 2014.1.20.004.0000044. Unit Kerja SKPD Daerah 0.04.00.00.0000.000 – Sekretariat Daerah, Jalan Merdka Selatan Nomor 8-9 Balai Kota, Blok G. Lantai IV Jakarta.
Tertulis harap diterima setoran/pengembalian belanja tahun anggaran 2014 sebesar Rp 4.800.000.000 dengan keterangan sisa anggaran Gubernur dan Wakil Gubernur 2014 (KDH/WKDH).
Dibawahnya tertulis dengan rincian belanja penunjang operasional sebesar Rp 4.800.000.000.
Surat kedua ini diketahui dan ditanda tangani pada tanggal 31 Desember 2015 oleh Pengguna Anggaran, DR Saefullah,M.PD dan Bendahara Kurniawati, S.KOM.
Dalam surat kedua ini juga dilampirkan Surat Tanda Setoran (STS) No. 2014.1.20.004.0000044 slip setoran bank dengan tanggal yang 31 Desember 2015 pukul 19:08 sebesar Rp 4.800.000.000 dengan cara tunai. (Web Warouw)