Senin, 13 Januari 2025

Hendardi: TSK Ahok Gagalkan Elit Politik Manfaatkan Kembali Kemarahan Publik

JAKARTA- Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai TSK (tersangka) dalam kasus dugaan penodaan agama. Putusan ini, menghentikan rencana demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan elit politik penunggang demonstrasi yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (16/11)

Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan, menurut Hendardi putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

“Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah elit politik bisa masuk menunggangi demonstrasi massa dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.  

Penetapan status tersangka atas Basuki Tjahaya Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama menurutnya adalah preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia karena penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

“Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu,” ujarnya.

Namun demikian menurut Hendardi, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti,” ujarnya.

Sebagai calon gubernur, menurutnya Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai. Tersangka adalah “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana’. Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah.

“Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” tegasnya.

Elit Politik

Sebelumnya Presiden Jokowi menyesalkan bentrokan antara polisi dan massa pendemo di depan Istana Merdeka.

“Kita menyesalkan kejadian setelah Isya, seharusnya sudah bubar tapi menjadi rusuh,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Sabtu (5/11) dini hari.

Jokowi mengatakan, ada dalang di balik bentrokan yang terjadi di depan Istana Merdeka.

“Dan ini kita lihat ditungganggi aktor politik yang manfaatkan situasi,” tegas Jokowi. Beberapa elit politik yang memang terlihat dalam aksi demonstrasi 4 November lalu adalah anggota DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang menyerukan penjatuhan Presiden Joko Widodo. Namun beberapa hari setelah demonstrasi 4 November itu, beberapa anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membuat laporan polisi tentang keterlibatan mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena mensupport sekaligus memprovokasi aksi yang berujung kekerasan yang dilakukan oleh beberapa penyusup dalam aksi damai tersebut.

Selain SBY, Fadli Zon dan Fahri Hamzah juga sudah dilaporkan ke polisi atas seruan-seruannya yang mengandung makar. Namun kedua laporan polisi tersebut sampai saat ini belum ditindak lanjuti oleh Polri. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru