JAKARTA- Dengan adanya Perppu No 2 Tahun 2017 untuk menghadapi ormas-ormas anti Pancasila, maka pemerintah bisa segera membubarkan ormas-ormas yang selama ini terang-terangan anti Pancasila.
Pemerintah bisa langsung menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tanpa perlu menunggu persetujuan DPR. Hal ini ditegaskan ketua Setara Insitute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (13/7).
“Secara ketatanegaraan, perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam perspektif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai. Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu No 2/2017 tersebut. Perppu Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila yang salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Lebih lanjut, Hendardi menjelaskan perihal keabsahan dikeluarkannya perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman berbahaya dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17/2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat,” katanya.
Menurut dia, secara prinsip, pembatasan dan/atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia, meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.
“Apalagi organisasi semacam HTI yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara,” katanya.
Namun demikian, tambah Hendardi, mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2/2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.
Karena dalam konstruksi negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances).
Banjir Dukungan
Sementara itu, dukungan terhadap penerbitan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terus mengalir. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai langkah Presiden Joko Widodo yang kemarin menandatangani perppu itu merupakan langkah cerdas dan konstitusional.
“PBNU menilai langkah Presiden tersebut sangat cerdas dan aspiratif, bahkan tepat dan konstitusional,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas kepada pers.
Robikin mengatakan PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu No 2/2017 itu karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal dan anti-Pancasila, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas.
Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Syafii Maarif menilai perppu tersebut sebagai respons terhadap adanya ancaman ormas-ormas radikal dan anti-Pancasila.
“Memang sudah seharusnya begitu. Kalau tidak, repot Republik ini,” katanya.
Try Sutrisno, yang juga anggota Dewan Pengarah UKP-PIP, menegaskan pemerintah jangan takut kepada pihak-pihak yang menentang penerbitan perppu tersebut.
“Yang penting niatnya untuk apa, ini dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila, betul-betul tegas,” tuturnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dan dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi juga mendukung penerbitan Perppu Ormas.
“Setiap organisasi yang anti-Pancasila, tidak mengindahkan ideologi negara, dan tidak setuju negara Indonesia harus dibubarkan. Jangankan dalam bentuk perppu, dalam bentuk lain juga akan disetujui,” ujar Taufiqulhadi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan perppu itu karena dibutuhkan untuk kondisi saat ini.
“Ya penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi saat ini perlu, tapi kan sesuai UU juga. Saya kira itu hanya cara,” katanya.
Ia mengatakan aturan tersebut merupakan hal yang biasa sebagaimana aturan-aturan lainnya.
Mencabut Izin
Menko Polhukam Wiranto mengisyaratkan Perppu Ormas itu mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan HAM secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Dalam perppu ada asas contrario actus. Maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas (Kemenkum HAM) diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin,” ujar Wiranto.
Wiranto menekankan perppu dikeluarkan lantaran UU Ormas tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Plh Dirjen Administrasi dan Hukum Umum Kemenkum HAM Daulat Pandapotan menjelaskan Perppu Ormas mengembalikan kesiapan legal administratif untuk membubarkan sebuah ormas yang melanggar aturan.
“Kami yang mengeluarkan izin, tetapi kami merasa dipersulit saat ingin mencabut ketika sudah jelas ormas tersebut melakukan kesalahan,” jelas Daulat.
Ketua Setara Insitute Hendardi mengatakan perppu itu bisa langsung berlaku meski tanpa lebih dulu memperoleh persetujuan DPR.
Meskipun demikian, mekanisme pembubaran ormas seperti yang tertuang dalam Perppu 2/2017 sejatinya tetap dilakukan dengan pertimbangan dari MA, termasuk menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan. (Web Warouw)
Hendari: Setelah Terbit Perppu, Segera Bubarkan Ormas Anti Pancasila!
JAKARTA- Dengan adanya Perppu No 2 Tahun 2017 untuk menghadapi ormas-ormas anti Pancasila, maka pemerintah bisa segera membubarkan ormas-ormas yang selama ini terang-terangan anti Pancasila.
Pemerintah bisa langsung menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tanpa perlu menunggu persetujuan DPR. Hal ini ditegaskan ketua Setara Insitute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (13/7).
“Secara ketatanegaraan, perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam perspektif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai. Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu No 2/2017 tersebut. Perppu Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila yang salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Lebih lanjut, Hendardi menjelaskan perihal keabsahan dikeluarkannya perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman berbahaya dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17/2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat,” katanya.
Menurut dia, secara prinsip, pembatasan dan/atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia, meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.
“Apalagi organisasi semacam HTI yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara,” katanya.
Namun demikian, tambah Hendardi, mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2/2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.
Karena dalam konstruksi negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances).
Banjir Dukungan
Sementara itu, dukungan terhadap penerbitan Perppu No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terus mengalir. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai langkah Presiden Joko Widodo yang kemarin menandatangani perppu itu merupakan langkah cerdas dan konstitusional.
“PBNU menilai langkah Presiden tersebut sangat cerdas dan aspiratif, bahkan tepat dan konstitusional,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas kepada pers.
Robikin mengatakan PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu No 2/2017 itu karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal dan anti-Pancasila, tanpa memberangus hak-hak konstitusional ormas.
Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Syafii Maarif menilai perppu tersebut sebagai respons terhadap adanya ancaman ormas-ormas radikal dan anti-Pancasila.
“Memang sudah seharusnya begitu. Kalau tidak, repot Republik ini,” katanya.
Try Sutrisno, yang juga anggota Dewan Pengarah UKP-PIP, menegaskan pemerintah jangan takut kepada pihak-pihak yang menentang penerbitan perppu tersebut.
“Yang penting niatnya untuk apa, ini dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang anti-Pancasila, betul-betul tegas,” tuturnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dan dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi juga mendukung penerbitan Perppu Ormas.
“Setiap organisasi yang anti-Pancasila, tidak mengindahkan ideologi negara, dan tidak setuju negara Indonesia harus dibubarkan. Jangankan dalam bentuk perppu, dalam bentuk lain juga akan disetujui,” ujar Taufiqulhadi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan perppu itu karena dibutuhkan untuk kondisi saat ini.
“Ya penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi saat ini perlu, tapi kan sesuai UU juga. Saya kira itu hanya cara,” katanya.
Ia mengatakan aturan tersebut merupakan hal yang biasa sebagaimana aturan-aturan lainnya.
Mencabut Izin
Menko Polhukam Wiranto mengisyaratkan Perppu Ormas itu mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan HAM secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Dalam perppu ada asas contrario actus. Maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas (Kemenkum HAM) diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin,” ujar Wiranto.
Wiranto menekankan perppu dikeluarkan lantaran UU Ormas tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Plh Dirjen Administrasi dan Hukum Umum Kemenkum HAM Daulat Pandapotan menjelaskan Perppu Ormas mengembalikan kesiapan legal administratif untuk membubarkan sebuah ormas yang melanggar aturan.
“Kami yang mengeluarkan izin, tetapi kami merasa dipersulit saat ingin mencabut ketika sudah jelas ormas tersebut melakukan kesalahan,” jelas Daulat.
Ketua Setara Insitute Hendardi mengatakan perppu itu bisa langsung berlaku meski tanpa lebih dulu memperoleh persetujuan DPR.
Meskipun demikian, mekanisme pembubaran ormas seperti yang tertuang dalam Perppu 2/2017 sejatinya tetap dilakukan dengan pertimbangan dari MA, termasuk menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan. (Web Warouw)

