JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, menangkap dan menahan para koruptor memerlukan biaya yang lebih mahal dibandingkan melakukan pencegahan korupsi.
Setyo menyebutkan, penindakan tindak pidana korupsi tidak berhenti setelah koruptor ditangkap, tetapi KPK juga mengurus keperluan makan hingga pakaian selama di tahanan menggunakan uang negara.
“Dengan harapan bahwa kalau ini (buku Pendidikan Antikorupsi) kita berikan gitu daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan,” kata Setyo saat acara Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com, Selasa (12/5/2026).
“Penindakan pasti akan lebih mahal ya dari awal sampai akhir gitu sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain,” imbuh dia.
Jadi Buku Panduan di Sekolah
Setyo berharap buku Panduan dan Bahan Ajar Antikorupsi bisa diimplementasikan dengan baik bagi anak-anak khususnya untuk mengetahui perilaku koruptif sehingga saat dewasa tumbuh menjadi sosok yang berintegritas.
“Ini (buku) memang dibuat oleh mungkin sesama manusia dengan segala kekurangan dengan segala keterbatasan tapi ini adalah berupa panduan atau pedoman untuk antikorupsi yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita, anak-anak cucu kita,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang diluncurkan hari ini tidak akan menjadi mata pelajaran di seluruh sekolah.
Mu’ti menjelaskan, buku itu justru akan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dengan mata pelajaran dan ekstrakurikuler yang sudah ada di setiap sekolah.
“Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan itu mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler,” kata Mu’ti
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, dengan adanya buku ini, seluruh kepala daerah diminta untuk menyusun regulasi turunan di daerah naik berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya. Dia mengatakan, hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujar Akhmad. (Web Warouw)

