Sabtu, 12 September 2026

HUKUM MATI DONG..? Tiga Eks Pejabat PT Inalum Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jual Beli Aluminium

JAKARTA – Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masing-masing divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada 2018-2024.

Ketiga terdakwa yakni Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, dan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo.

Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 141 Miliar.

Hakim ketua Pengadilan Negeri Medan, Asad Rahim Lubis, Jumat (11/9/2026) malam.menyatakan Oggy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (12/9).

Putusan untuk Dante Sinaga dan Joko Susilo dibacakan secara terpisah. Keduanya juga dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.

Didenda Rp500 Juta

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa dijatuhi denda masing-masing Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ucap Asad.

Hakim juga menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan ketiga terdakwa.

“Memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap Asad.

Skema Pembayaran Aluminium Diubah

Dalam amar putusan, hakim menilai proses penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU sejak 2018 hingga 2024 tidak sesuai ketentuan. Salah satunya adalah perubahan skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema tersebut membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim.

Dante selaku SEVP Pengembangan Usaha, serta Joko selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing tidak melaksanakan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.

Pasal tersebut mengatur tata cara pembayaran penjualan produk utama, produk sampingan, dan barang tidak terpakai yang wajib menggunakan metode pembayaran di muka atau pembayaran SKBDN.

Negara Rugi Rp 141 Miliar

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar 9 juta dollar AS atau setara Rp 141 miliar. Kerugian tersebut sekaligus menyebabkan kekurangan pendapatan dari sektor industri aluminium. Perhitungan kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.

Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Vonis terhadap Oggy, Dante, dan Joko Susilo lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 141 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026) malam.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dituntut denda masing-masing Rp 500 juta dengan subsider 140 hari penjara. Sementara itu, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dituntut jauh lebih tinggi, yakni 16 tahun 6 bulan penjara. Joko Sutrisno juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda atau pendapatannya akan disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

Apabila tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp 141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap Rahmat. (Web Wrrouw)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles