JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan keselamatan dan keamanan penerima manfaat harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dalam prinsip HAM, para siswa penerima MBG ini adalah penerima manfaat dari kebijakan negara sehingga prinsip keselamatan dan prinsip keamanan terkait pelaksanaan Program MBG ini harus diperhatikan,” kata Mugiyanto dalam keterangannya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Mugiyanto saat memantau pelaksanaan MBG di SMAN 04 Manado, Sulawesi Utara, Jumat (11/9/2026), berdialog dengan siswa untuk memperoleh masukan langsung mengenai pelaksanaan dan distribusi makanan.
Sejumlah siswa menyampaikan keluhan mengenai jarak waktu antara makanan tiba di sekolah dan waktu pemberian kepada siswa serta menu yang dinilai kurang variatif.
“Itu bagus, bersama dengan Kadis Pendidikan, Kadis Ketahanan Pangan serta Kepala SPPG setempat, kami mendengar langsung apa yang siswa ini kehendaki,” ujar dia.
Mugiyanto mengatakan masukan dari penerima manfaat tersebut penting sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan MBG.
Menurut dia, MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden sekaligus bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak masyarakat, termasuk hak atas pangan.
“Kami dari Kementerian Hak Asasi Manusia mengajak kita semua untuk menempatkan bahwa makanan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagaimana Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diterima sejak manusia dilahirkan, makan pangan merupakan bagian darinya. Ketika sekarang Pemerintah melaksanakan Program MBG, itu berarti Negara sedang melakukan tanggung jawabnya,” kata dia.
Ia menambahkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program perlu diperbaiki secara bersama-sama agar tujuan pemenuhan hak masyarakat dapat tercapai.
Kementerian HAM, kata Mugiyanto, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan nilai-nilai HAM diterapkan dalam pelaksanaan MBG, termasuk dari sisi keamanan dan keselamatan penerima manfaat.
Pemantauan di Kota Manado juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian terhadap HAM serta mendorong budaya penghormatan HAM di lingkungan sekolah.
Keracunan MBG Masih Marak
Masalah keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa siswa masih terus berlanjut dan menjadi sorotan banyak pihak. Salah satu yang masih menyoroti masalah keracunan adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, masih maraknya kasus keracunan menandakan Badan Gizi Nasional (BGN) masih belum melakukan reformasi apapun di internalnya.
“Kalau masalah yang muncul berulang kali masih berada di titik yang sama, seperti masa lalu saat manajemen BGN belum berubah—SOP, distribusi, waktu, penyimpanan, kapasitas SDM dan keamanan pangan—maka kita harus berani bertanya, apa perubahan mendasar sebenarnya yang sudah terjadi atau kita masih akan mengulangi pola lama? Dan tinggal menunggu kejadian kejadian berikutnya, seperti korupsi atas diizinkan dan lain-lain,” kata Jasra dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Harus jadi alarm keras Presiden “Ini harus jadi alarm keras Presiden, karena persoalan lama masih terus berulang, belum berubah,” lanjut dia.
KPAI, kata Jasra, melihat salah satu persoalan yang harus segera dibenahi adalah mekanisme penyedia pertanggungjawaban, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak lain yang terbukti lalai.
Jasra menjelaskan, setiap tahapan MBG memiliki titik risiko, mulai dari perencanaan menu dan bahan baku, pengadaan, pengolahan, pemasakan, sirkulasi, pemorsian, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga makanan yang dikonsumsi anak.
Terlebih lagi MBG adalah program strategis yang memiliki karakter berbeda dengan program pemerintah lainnya karena kesalahan dalam pelaksanaannya dapat langsung menyentuh keselamatan dan kesehatan anak
“Di setiap titik itu ada SOP.Tetapi SOP tanpa konsekuensi yang tegas akan mudah menjadi sekadar dokumen administratif. Harus ada hubungan yang jelas antara ketersediaan, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, larangan operasional dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran atau pelanggaran,” ujarnya.
Tidak Ingin Menggeneralisasi Seluruh Penyedia
MBG yang bermasalah Ia menegaskan bahwa KPAI tidak ingin menggeneralisasi seluruh penyedia MBG yang bermasalah.
Namun, jika suatu penyedia terbukti melakukan kejahatan yang membahayakan anak, harus ada konsekuensi nyata dan terukur yang harus diberikan.
Apalagi, tambah Jasra, BGN pada awal September menyatakan sekitar 80–90 persen kasus gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.
“Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa tanggung jawab dan tanggung jawab yang memadai. Efek pembelajaran jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak berikutnya menjadi korban,” ungkapnya
Selain itu, lanjut Jasra, KPAI juga memberi perhatian serius terhadap persoalan jarak dapur dengan sekolah. BGN telah menetapkan makanan MBG harus dikonsumsi paling lama empat jam sejak makanan matang.
Menurut Jasra, ketentuan ini menunjukkan bahwa waktu dan rantai distribusi merupakan bagian integral dari keamanan pangan, bukan persoalan administratif.
“Kalau dapur terlalu jauh, kemudian terjadi kemacetan, kondisi jalan buruk, kendaraan tidak memenuhi persyaratan, pengemudi tidak cakap, makanan harus menunggu, atau sistem penyimpanan tidak mampu menjaga kualitas makanan, maka seluruh risiko itu akhirnya bermuara pada anak,” kata Jasra.
Oleh karena itu, KPAI, pemerintah perlu memberikan kembali radius pelayanan SPPG terhadap sekolah, bukan sekedar menghitung berapa banyak sekolah yang bisa dilayani oleh satu dapur.
“Jangan sampai efisiensi distribusi justru menghasilkan inefisiensi perlindungan anak. Dapur yang lebih dekat dengan sekolah bisa menjadi salah satu pilihan mitigasi, terutama di wilayah dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas dan karakter geografis tertentu,” pungkas Jasra.
Data yang Terkontaminasi MBG
Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti semakin banyaknya siswa yang keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengungkapkan, berdasarkan data JPPI sejak tahun 2025 sudah tercatat ada 43.838 orang yang keracunan MBG di 36 provinsi.
“Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan,” kata Ubaid melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
JPPI, kata Ubaid, pada bulan Agustus 2026 terdapat 3.079 korban keracunan MBG, sementara sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 15.735 korban keracunan MBG.
Menurut Ubaid, pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka statistik saja tanpa ada intervensi.
“Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” ujarnya.
Dari kejadian selama Agusuts 2026, tambah Ubaid, sebanyak 65 persen kasus terjadi di Pulau Jawa, dan Jawa Tengah sendiri mencakup 35 persen seluruh kejadian yang tercatat.
Ubaid mengatakan, tren ini juga terjadi di bulan-bulan sebelumnya. Konsentrasi kasus tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima MBG yang besar, tetapi juga mengindikasikan bahwa pelayanan harus diimbangi dengan kapasitas pengawasan yang proporsional.
“MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, namun kasus dan layanannya masih sangat pandang di Jawa. Ini menunjukkan perluasan program yang belum dibarengi pemerataan dan pengawasan yang memadai. Jangan sampai anak-anak di Jawa mendapat risiko keracunan, sementara anak-anak di daerah 3T bahkan belum menjadi prioritas penerima manfaat utama,” ungkapnya.
Evaluasi Program MBG Yang Dilakukan Masih Gagal Pasca-libur Panjang Sekolah
Ubaid juga menilai evaluasi program MBG yang dilakukan masih gagal pasca-libur panjang sekolah, kejadian keracunan kembali marak terjadi.
Bagi Ubaid, evaluasi tanpa perubahan sistem dan tatakelola yang buruk hanya akan membuat daftar korban semakin panjang. “Kalau setelah libur panjang, setelah evaluasi, setelah dapur ditutup, kasus keracunan justru kembali marak, maka kita harus berani mengatakan: evaluasinya gagal,” ucapnya.
“Pemerintah jangan terus-menerus menjual kata ‘evaluasi’ sementara anak-anak terus masuk puskesmas dan rumah sakit. Evaluasi yang tidak mengubah tata kelola hanya menjadi ritual penilaian setelah korban jatuhan,” lanjutnya.
JPPI mengisyaratkan seolah-olah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa menyentuh hukum atas maraknya kasus keracunan. Menurut Ubaid, hingga kini, belum terlihat adanya proses hukum yang tegas terhadap pihak SPPG selaku penyedia MBG yang diduga lalai hingga menyebabkan orang sakit. “Yang kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi,” tuturnya.
Ubaid melihat, saat ini penanganan kasus lebih sering berhenti pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola
Ia pun mengingatkan jangan sampai MBG melahirkan budaya impunitas seperti keracunan anak, dapur ditutup beberapa hari, pejabat minta maaf, lalu program berjalan kembali seperti tidak pernah terjadi apa-apa.
“Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada tanggung jawab hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang. Negara tidak boleh memelihara impunitas dalam program yang mencakup keselamatan jutaan anak,” tandas Ubaid.
SPPG Paling Bertanggung Jawab
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini juga menegaskan, kepala satuan pelayanan penyediaan gizi (SPPG) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, jika terjadi keracunan dalam program MBG. Sebab, kepala SPPG mengawasi seluruh proses pengelolaan makanan setiap hari.
Proses tersebut dimulai dari persiapan, pemasakan, pemorsian hingga pendistribusian makanan.
“Yang paling bertanggung jawab terhadap kasus keracunan adalah kepala dapur karena yang mengawasi setiap hari proses pengelolaan dapur mulai dari proses persiapan, pemasakan, pemorsian hingga distribusi di titik lokasi,” ujar Yahya, Sabtu (5/9/2026).
Oleh karena itu, Yahya menyambut baik keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot kepala dapur dan men-suspend dapur yang mengakibatkan keracunan. Menurut Yahya, tindakan tersebut diperlukan karena terdapat kelalaian dalam pengelolaan dapur.
“Saya menyambut baik tindakan tegas kepala BGN yang mencopot kepala dapur dan men-suspend dapur yang mengakibatkan keracunan. Karena terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dapur,” jelas Yahya. Meski begitu, Yahya menilai langkah tersebut belum cukup untuk mencegah kasus keracunan kembali terjadi.
Dia meminta BGN menyediakan secara menyeluruh tata kelola dapur MBG. Menurut Yahya, perbaikan tata kelola harus dimulai dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang mengelola dapur.
Menurut dia, para pengelola dapur bukan orang yang ahli memasak seperti chef sehingga kapasitas mereka perlu ditingkatkan.
“Perbaikan tata kelola harus dimulai dari peningkatan kapasitas SDM SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) pengelola dapur, karena mereka bukan orang yang ahli memasak seperti chef,” ungkap dia.
Selain peningkatan kapasitas SDM, Yahya meminta BGN membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sangat rinci mengenai pengelolaan dapur.
Dia mencontohkan pemasangan label mengenai batas waktu setiap makanan layak dikonsumsi setelah selesai dimasak.
“Kedua perlu juklak dan juknis yang sangat teknis mengenai proses pengelolaan dapur, hal ini mulai dilakukan dengan memberi batasan waktu jam makan tidak boleh lebih dari 4 jam sejak selesai di masak. Dan setiap ompreng harus dikasih label batas akhir untuk matang,” kata Yahya.
Yahya juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan MBG masih lemah. Oleh karena itu, dia mendorong pembentukan satuan tugas untuk mengawasi pengelolaan dapur.
“BGN perlu membentuk satgas untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan kementerian kesehatan, BPOM, Pemda, Dinas Kesehatan, Kepala Sekolah dan Orang Tua Murid. Saya melihat pengawasan ini masih lemah,” pungkas Yahya. (Enrico N. Abdielli)

