Senin, 2 Oktober 2023

INI BARU MANTAP…! Bupati Sangihe Instruksikan PT TMS, Segera Menghentikan Kegiatan di Lokasi Tambang

JAKARTA- Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan, meminta dan menginstruksikan dengan tegas kepada PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) untuk SEGERA Menghentikan sementara proses operasional dan segala bentuk aktivitas pertambangan di lokasi Tambang emas PT Tambang Mas Sangihe.

Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Surat bernomor 540/3/2371,perihal, Penegasan kepada Direktur PT Tambang Mas Sangihe, pada tanggal 16 Agustus 2022.

Surat berkop Bupati Kepulauan Sangihe  dan ditandatangani Wanita Pertama Memimpin Kepulauan Sangihe  itu untuk menindaklanjuti Surat Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan bernomor B-237/KSP/D.1/07/2022,tanggal 26 Juli 2022. Perihal tindak lanjut penyelesaian konflik pada Tambang Emas PT. Tambang Mas Sangihe,Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dan Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,nomor 564/PK-HAM/VI/2022,tanggal 7 Juli 2022, perihal; Tindak Lanjut Penanganan Kasus Penolakan tambang emas oleh PT. Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe.

Bertolak  surat dari KSP dan Komnas HAM ini, Bupati menegaskan bahwa penanganan dan penyelesaian konflik di wilayah pertambangan merupakan prioritas utama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.

Point kedua dari surat itu adalah berdasarkan putusan PTUN Manado bernomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo, dimana dalam putusannya membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,nomor 503/DPMPTSP/IL/IX/2020 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan emas PT TMS.

“Karena ini merupakan perintah HUKUM yang wajib dilaksanakan oleh Semua Pihak,” demikian isi surat  tersebut

Menurut,  Bupati,  amar keputusan PTUN Manado tersebut” Dalam Penundaan” terdapat keputusan “schorsing” yang memiliki arti bahwa seluruh tindakan pelaksanaan Keputusan pejabat TUN terhenti oleh karena ditunda, “daya berlakunya”.

“Saya minta kepada Saudara ( Direktur PT TMS) untuk SEGERA menghentikan sementara proses operasional dan segala bentuk aktivitas pertambangan di lokasi Tambang Emas PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau terdapat penetapan lain pengadilan,” tegas  Wanita Pertama yang memimpin Sangihe  dalam suratnya.

Surat resmi Penjabat Bupati yang dialamatkan kepada Direktur PT TMS,  tembusannya kepada Gubernur Sulawesi Utara,  di Manado, Kepala Kantor Kepresidenan RI, di Jakarta, Komnas HAM RI, di Jakarta, Kepala Kepolisian  Daerah Sulawesi Utara di Manado, Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe di Tahuna.

Surat Komnas HAM

Sementara itu Komnas HAM RI dalam surat bersifat penting nomor 564/PK_HAM/VI/2022 yang ditandatangani, Ketua Ahmad Taufan Damanik telah melayangkan surat kepada 6 instansi pemerintahan RI, yakni, Menteri ESDM, RI, Menteri Lingkungan Hidup  dan Kehutanan RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Gunernur Sulawesi Utara, Kapolda Sulawesi Utara dan Bupati Kepulauan Sangihe.

Dalam surat tersebut Komnas HAM meminta  Menteri ESDM, memerintahkan kepada PT TMS untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menghentikan sementara waktu seluruh aktivitas/kegiatan pertambangan di wilayah Kepulauan Sangihe dalam rangka menghormati putusan PTUN Manado sampai batas waktu dan/ atau sampai adanya putusan yang telah berkekuatan tetap,atau ada penetapan lainnya dikemudian hari.

Selain itu Komnas HAM meminta Menteri ESDM untuk mengevaluasi kembali Kontrak Karya generasi ke VI antara PT TMS dan Pemerintah Indonesia melalui Keppres no B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 163.k/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe dengan IUP seluas 42.000 ha dan IUP Operasi di Bowone seluas 65,43 ha yang juga meliputi kawasan perkampungan/pemukiman penduduk, lahan perkebunan dan sarana/prasarana layanan sosial dasar.

Kepada Menteri LHK RI,diminta mengevaluasi kembali proses penerbitan izin lingkungan kegiatan/usaha pertambangan PT TMS yang sejak awal tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan. Hal ini dibuktikan dengan putusan PTUN Manado. Dan mengevaluasi kembali penerbitan dan persetujuan AMDAL PT TMS.

Kepada Menteri KP RI, izin konsesi  IUP PT TMS berada di wilayah kategori pulau kecil. Perlu kajian dan pembahasan secara komprehensif terkait dugaan pelanggaran terhadap UU nomor 27 tahun 2007 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

Kepada Kapolda Sulut, Komnas HAM RI meminta supaya mengambil langkah dan upaya responsif dan strategis terkait penanganan gejolak penolakan aktivitas tambang PT TMS di Kepulauan Sangihe dengan pendekatan persuasif, dialogis dan humanis . Memastikan dihentikannya seluruh aktivitas/kegiatan usaha penambangan PT TMS yang berpotensi melawan hukum berdasarkan putusan PTUN Manado

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Komnas HAM juga meminta Gunernur Sulut melakukan evaluasi atas kinerja jajaran OPD Provinsi Sulut yang berkaitan dengan proses penerbitan izin tehnis kepada PT TMS yang tidak melalui prosedur sebagaiman diisyaratkan. Serta memastikan kepentingan dan keadilan bagi semua pihak dan menghormati putusan hukum serta meminta kepada PT TMS untuk menghentikan aktivitas usaha penambangan di lapangan.

Demikian antara lain bunyi surat Komnas HAM RI kepada 6 instansi pemerintah. (EDL)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,551PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru