Senin, 25 September 2023

MODUS KLASIK NIH…! Tiba-Tiba Sakit, KPK Tangguhkan Penyidikan Surya Darmadi,Tersangka Korupsi Lahan Sawit Seluas 37.095 Ha

JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan proses penyidikan oleh KPK terhadap Surya Darmadi yang dijadwalkan pada Jumatdi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, ditunda.

Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Surya Darmadi kini dirawat di rumah sakit. Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan KPK terhadap tersangka korupsi itu pun harus ditunda.

Bos Duta Palma Group itu masuk RS Adhyaksa di Jakarta Timur setelah mengeluhkan sakit di bagian dada saat diperiksa penyidik pada Kamis (18/8). Kala itu, Surya Darmadi sedang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Setelah Tersangka SD menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 (tiga) jam oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8).

Dokter pada klinik Kejagung pun kemudian didatangkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Surya Darmadi dinilai perlu dibawa ke rumah sakit.

“Tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Sumedana.

Keluar dari ruang pemeriksaan, Surya Darmadi memakai kursi roda dengan dibantu petugas medis. Ia kemudian dibawa masuk ambulans yang membawanya ke RS Adhyaksa.

“Untuk alasan kemanusiaan, Tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa,” sambung Sumedana.

Dalam foto yang dibagikan Kejagung, Surya Darmadi tampak sedang mendapat perawatan di ICU RS Adhyaksa. Pengacara keluarganya turut mendampingi. Tampak pula petugas dari Kejagung yang turut berjaga.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Surya Darmadi merupakan tahanan Kejagung. Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.

Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget. Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp 5 triliun. Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia. Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.

Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019. Ia diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya.

Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022. Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.

Kini, koordinasi dilakukan KPK untuk dapat memeriksa Surya Darmadi. Pemeriksaan sedianya dilakukan pada hari ini.

Namun pemeriksaan KPK ditunda karena Surya Darmadi sakit. Di sisi lain, KPK juga membuka kemungkinan melimpahkan perkara suap tersebut ke Kejagung. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,559PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru