PONTIANAK- Mafia tanah Swandono Adijanto, pemilik PT Bumi Indah Raya, bisa keok lawan pemilik tanah, Lili Santi Hasan (58 tahun).
“Itu soal waktu, kebenaran pasti terungkap,” kata Petrus Selestinus SH, kuasa hukum Lili Santi Hasan, Jumat, 13 Januari 2023.
Petrus Selestinus, mengingatkan, Swandono Adijanto, raja mafia tanah, jangan senang pasca menangkan kasasi di Mahkamah Agung, 1 Maret 2022.
Ini masalah pencaplokan tanah milik Lili Santi Hasan oleh Swandono Adijanto di depan Kodam XII/Tanjungpura, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Petrus Selestinus punya keyakinan kuat, aparat penegak hukum sekarang menangani kasus mafia tanah Swandono Adijanto, masih punya hati nurani.
Karena itu, raja mafia tanah, Swandono Adijanto keok lawan pemilik tanah Lili Santi Hasan, hanya soal waktu.
Menurut Petrus Selestinus, aparat penegak hukum sekarang masih bekerja, tapi tidak disebut instansi aparat penegak hukum di wilayah mana yang menangani kasus ini.
Sosok raja mafia tanah Swandono Adijanto keok lawan pemilik tanah Lili Santi Hasan, didasarkan fakta-fakta dan kronologis kejadian yang sudah dilaporkan tertulis.
Swandono Adijanto pemilik hak pakai yang terbit tahun 2007, lokasinya mencaplok jalan negara yang sudah dibebaskan tahun 2005.
Bisa memenangkan kasasi di Mahkamah Agung pada 1 Maret 2022.
“Unsur korupsinya tanah negara dalam bentuk jalan raya dicaplok masuk areal sertifikat hak pakai. Semua orang tahu itu bukti unsur korupsinya,” kata Petrus Selestinus.
Laporan Tertulis
Lili Santi Hasan Edy Prayitno, korban raja mafia tanah adik beradik, Swandono Adijanto dan Suparno Adijanto, melayangkan surat ke institusi penegak hukum, Senin, 11 Juli 2022.
“Dengan ini kami sebagai pihak merasa sangat dirugikan dan terzolimi memohon dengan sangat hormat bantuan dari Bapak dalam rangka mencari dan menegakan keadilan.”
“Serta memohon perlindungan hukum atas kesewenangan para pihak baik penegak hukum ataupun Kantor Pertanahan dalam penangan kasus penyerobotan/perampokan.”
“Atas tanah kami ataupun orang tua kami yang nyata-nyata telah mempunyai kepastian hukum tetap yang dilindungi oleh Negara.”
“Sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.”
Adapun hal-hal yang ingin kami laporkan dan mohon dilakukan penyidikan adalah terkait kasus sertipikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Dahulu Kabupaten Pontianak di atas tanah hak milik kami yang sudah bersertipikat masing-masing sertipikat Hak Milik Nomor 43361/Desa Sungai Raya.
Nomor 43362/Desa Sungai Raya, terakhir tercatat atas nama Tan Tje San alias Hasan Matan, Hak Milik Nomor 40092/Desa Sungai Raya.
Terakhir tercatat atas nama Lili Santi Hasan dan Hak Milik Nomor 35303/Desa Sungai Raya tercatat atas nama Sulasmi.
Kronologis/riwayat perolehan tanah kami Hak milik Nomor 43361/Deda Sungai Raya, dan hak milik Nomor 43362/Desa Sungai Raya terakhir tercatat atas nama Tan Tje San alias Hasan Matan:
Semula merupakan Tanah Negara yang diberikan hak milik kepada Kaprawi berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan Surat Keputusan tanggal 19-06-1997 Nomor 200/M.1/1997 seluas 9543 meter persegi diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 9518/1996 tanggal 29-10-1996.
Yang telah didaftarkan pada tanggal 30-06-1997.
Pada tahun 2001 berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 30 Oktober 2001 Nomor 235/95/AJB/2001 yang dibuat di hadapan Poltak Pardomuan, SH.
Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Pontianak tanah tersebut oleh Kaprawi dijual kepada Tan Tje San alias Hasan Matan. Yang telah didaftarkan pada tanggal 1 November 2001.
Pada tahun 2005 sebagian dari tanah hak milik nomor 13510/Desa Sungai Raya tersebut seluas 2.691 meter persegi terkena Pembebasan Lahan proyek pembangunan.
Jalan penunjang Jembatan Kapuas 2, dan telah dilepaskan haknya oleh Tan Tje San alias Hasan Matan dengan mendapat konpensasi berupa ganti rugi dari Pemerintah Republik Indonesia, sehingga luasnya berkurang menjadi 6.857 meter persegi.
Dikarenakan hal tersebut sehingga tanahnya terbelah oleh badan jalan Negara menjadi dua bidang yang pada tahun 2015.
Telah didaftarkan pemecahan sertipikatnya menjadi 2 (dua) bidang dan telah diterbitkan sertipikat masing-masing.
Hak Milik Nomor 43361/Sungai Raya seluas 1.629 meter persegi diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 6934/Sungai Raya/2015 tanggal 30-04-2015.
Dan Hak Milik Nomor 43362/Sungai Raya seluas 5.084 meter persegi diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 6935/Sungai Raya/2015 tanggal 30-04-2015.
Hak Milik Nomor 40092/Desa Sungai Raya terakir tercatat atas nama Lili Santi Hasan. Semula merupakan Tanah Negara yang diberikan Hak Milik kepada Andi Usman, S.Sos. Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan Surat Keputusan tanggal 10-08-2012 Nomor 153/HM/BPN/14.14/2012 seluas 1.255 meter persegi.
Diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 3528/Sungai Raya/2012 tanggal 14-08-2012 yang telah didaftarkan pada tanggal 14-09-2012.
Berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 28-04-2012 Nomor 258/2013 dibuat di hadapan Esti Utami Dewi, SH. Pejabat Pembuat Akte Tanah Kabuparen Kubu Raya, oleh Andi Usman. Dijual kepada Lili Santi Hasan yang telah didaftarkan peralihan haknya pada tanggal 25-07-2013
Hak Milik Nomor 35303/Desa Sungai Raya (dahulu Nomor 330/Desa Sungai Raya) terakhir tercatat atas nama Sulasmi. Semula merupakan Tanah Negara yang diberikan Hak Milik kepada Sugiarto berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan Surat Keputusan tanggal 21-02-1972 Nomor 55/PM/Ldr-1972 seluas 4210 meter persegi diuraikan dalam Gambar Situasi Kutipan dari Gambar Kasar Nomor 31/1068.
Camat Sungai Raya
Persil Nomor 15 tanggal 6 Agustus 1975 yang telah didaftarkan pada tanggal 26-11-1973 dan diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 330/Desa Sungai Raya.
Berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 26-10-1981 Nomor 43/1981 dibuat dihadapan Marahadan Siregar, Camat Sungai Raya selaku PPAT Wilayah Kecamatan Sungai Raya.
Tanah tersebut oleh Sugiarto dijual kepada Sulasmi yang telah didaftarkan peralihan haknya pada tahun 1981.
Pada tahun 2015 sertipikat Hak Milik Nomot 330/Desa Sungai Raya telah dikonfirmasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Sehingga berubah Nomor Hak Miliknya menjadi Nomor 35303/Desa Sungai Raya dengan Surat Ukur Nomor 07028. Tanggal 26-05-2015, Nomor Induk Bidang (NIB) 14.14.07.01.28693.
Permasalahan
Di atas tanah-tanah kami yang telah mempunyai kepastian hukum yang seharusnya dilindungi oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1960.
Tentang Pokok pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ternyata oleh Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Dahulu Kabupaten Pontianak, diterbitkan lagi sertipikat Hak Milik Nomor 11543/Desa Sungai Raya dan sertipikat Hak Pakai Nomor 643/Desa Sungai Raya yang dalam prosesnya penuh dengan rekayasa yang ditunggangi oleh para mafia tanah dan mafia hukum yang disponsori Pengusaha.
Sertipikat Hak Milik Nomor 11543/Desa Sungai Raya
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 11543/Desa Sungai Raya diterbitkan di atas lahan yang telah bersertipikat terakhir sepengetahuan kami berjumlah sebanyak 26 sertipikat yang salah satu di antaranya semula digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak oleh pemilik sertipikat Hak Milik Nomor 11543/Desa Sungai Raya (Suparno Adijanto).
Akan tetapi dalam hasil persidanganan justru diputus sebagai pihak yang benar dengan pertimbangan bahwa sertipikat Hak Milik Nomor 11543/Desa Sungai Raya di dalam prosesnya terindikasi telah direkaya dari alas hak sampai ke proses terbitnya, yang terbukti di persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak
Ini dituangkan dalam Keputusan Nomor 30/G/2010/P/TUN.PNK tertanggal 10 Juni 2011 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan penerbitan sertipikat tersebut tidak dibenarkan secara yuridis (cacat administrasi) dan putusan tersebut dipertegas dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Dengan Putusan Nomor 227/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Mei 2012 dalam perkara terebut yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap ternyata tanah sertipikat kami Nomor 35303/Desa Sungai Raya tidak muncul.
Karena kami termasuk dari beberapa pihak tidak mendapatkan pemberitahuan atau panggilan Kantor Pertanahan Kabu Raya dan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Namun kenyataannya tanah kami tersebut termasuk dalam sertipikat Hak Milik Nomor 11543/Sungai Raya yang dipersengketakan.
Pada tahun 2018 pihak Suparno Adijanto dan Swandono Adijanto telah mengajukan pengukuran ulang atas tanah Hak Milik Nomor 11543/Desa Sungai Raya yang sudah dinyatakan cacat administrasi oleh Pengadilan namun tetap mendapat pelayanan drngan diterbitkannya Berita Acara Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral Nomor 186/BA-PU/14.14/XI/2018 tanggal 13-11-2018 yang poin-poinnya menyebutkan pengukuran dihadiri pihak berbatasan dan saksi yang kenyataannya.
Kami para pihak yang berbatasan tidak pernah dihubungi dan yang menjadi saksi dalam pengukuran serta bertanda tangan dalam Berita Acara bukan orang-orang yang berkompeten untuk itu dan kami sangat yakin mereka tidak mengetahui letak dan batas-batas tanahnya yang sebenarnya karna meraka hanya sebagai staf Notaris yang juga tidak pernah berdomisili di sekitar lokasi bahwa Ketua RT setempat juga tidak diberitahukan.
Salah satu poin juga menyebutkan bahwa tanah tersebut terindikasi tumpang tindih beberapa srtipikat dimana tidak termasuk tanah sertipikat milik kami.
Pada tahun 2022 kami juga mengajukan pengukuran ulang dan telah dilaksanakan pengukuran oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan hasilnya dengan alasan sedang dipetakan, di sini kami sangatlah merasa dirugikan dan dipersulit.
Dalam kasus ini kami para pemilik tanah di lokasi tersebut yang semua sudah memiliki sertipikat yang sah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Dahulu Kabupaten Pontianak tahun 1973 jauh lebih dahulu dari sertipikat yang telah dinyatakan cacat administrasinya. Akan tetapi kami tidak dapat berbuat apapun terhadap tanah milik kami tersebut.
Sertipikat Hak Pakai Nomor 643/Desa Sungai Raya
Sertipikat Hak Pakai Nomor 643/Desa Sungai Raya tercatat atas nama PT. Bumi Indah Raya berkedudukan di Pontianak.
Semula merupakan Tanah Negara bekas Hak Pakai Nomor 2261/Desa Sungai Raya yang telah berakhir haknya sejak tanggal 28-02-2001. Diterbitkan pada tahun 2007 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanah Nasional Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan Surat Keputusan tanggal 04-07-2007 Nomor 530.2-73-41-2007 seluas 21.010 meter persegi diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 16/1975.
Persil Nomor: 3 tanggal 20-06-2006 yang telah didaftarkan pada tanggal 20 Juli 2007.
Serta diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 2512/ Desa Sungai Raya yang akan berakhir haknya tanggal Juli 2027.
Pada tahun 2016 sertipikat Hak Pakai Nomor 2512/Desa Sungai Raya telah dikonfirmasi data pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Sehingga berubah Nomor Hak-nya menjadi Hak Pakai Nomor 643/Desa Sungai Raya dengan Surat Ukur Nomor 6592, tanggal 01-02-2016.
Nomor Induk Bidang (NIB) 14.14.07.01.30866, ternyata diatas tanah tersebut sebelumnya juga telah diterbitkan beberapa sertipikat Hak Milik yang salah satu di antaranya tercatat atas nama Tan Tje San alias Hasan Matan dalam hal ini diwakili oleh anaknya yang bernama Lili Santi Hasan telah digugat oleh PT. Bumi Indah Raya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dimana dalam tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Atas pertimbangan yang tidak jelas/benar menurut kami, kami selaku tergugat dinyatakan Kalah.
Kemudian atas upaya banding yang dilakukan ternyata Pengadilan Tata Usaha Jakarta mengabulkan permohonan banding kami dengan membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Tata Usaha Pontianak, namun dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Majelis Hakim membenarkan Putusan PTUN Pontianak dan membatalkan Putusan PTUN Jakarta, kembali kami menjadi pihak yang dikalahkan/dirugikan.
Dalam kasus ini kami berasumsi adanya permainan dari para mafia tanah yang ingin mengambil alih/merampok tanah kami yang dianggap sebagai rakyat kecil yang seenaknya bisa ditindas.
Untuk itu sebagai rakyat kecil kami sangat mengharap bantuan institusi penegak hukum di Indonesia, untuk mendapatkan keadilan dan penegakan serta perlindungan hukum dari pihak mafia pertanahan maupun mafia hukum yang ada saat ini dengan melakukan kajian dan penyidikan atas kasus yang kami alami.
Terutama terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertipikat Hak Pakai Nomot 643/Desa Sungai Raya.
Yang kami tengarai banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami temui diantaranya:
Penerbitan Surat Ukur:
Pada dasarnya untuk tanah yang sudah berakhir haknya cukup lama yaitu 6 (enam) tahun, seharusnya tidak dapat mengunakan Gambar Situasi lama yang sudah merupakan kutipan dari Gambar Situasi sebelumnya untuk dikutip lagi menjadi Surat Ukur, sebagai lampiran permohonan hak.
Jadi harus melalui pengajuan pengukuran baru dengan menyetor biaya yang merupakan pemasukan Negara dan melaksanakan pengukuran fisik di lapangan.
Hal ini untuk mengetahui ada tidaknya perubahan fisik tanah dilapangan, ternyata hal prinsip ini tidak dilaksanakan.
Sebagaimana kita ketahui bersama ternyata di atas tanah tersebut saat itu telah dibangun jalan raya dengan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Yang cukup besar dalam rangka pengadaan tanahnya melalui mekanisme pembebasan lahan milik nasyarakat.
Berita Acara Pemeriksaan Lapang (Constatering Rapport)
Berita Acara Pemeriksaan Lapang (constatering rapport) hanya digunakan apabila untuk permohonan perpanjangan hak.
Pembaruan hak yang penguasaannya (pemiliknya) maupun fisiknya tidak mengalami perubahan.
Petugas dalam memberikan pertimbangannya harus benar-benar berdasar hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Tidak hanya cukup dengan mengoreksi kelengkapan administrasi berkas yang dilampirkan dalam pertimbangan yang ada menyatakan tanah masih dalam keadaan kosong dan dalam penguasaan pemohon.
Namun dalam kenyataannya di atas tanah tersebut tidak pernah pemohon menguasai apalagi menggarapnya dan melihat dari data Surat Ukur yang terlampir di atas tanah tersebut ternyata telah diterbitkan beberapa sertipikat Hak Milik masyarakat di antaranya sertipikat Hak Milik Nomor 13510. Tercatat atas nama Tan Tje San alias Hasan Matan, Hak Milik Nomor 330 (sekarang 35303) tercatat atas nama Sulasmi, Hak Milik Nomor 11543/Sungai Raya.
Tercatat atas nama Suparno Adijanto dan Swandono Adijanto Yang Juga Merupakan Pemilik PT. Bumi Indah Raya.
Ini istilahnya jeruk makan jeruk dan masih ada beberapa sertipikat Hak Milik yang kami tidak kenal pemiliknya dan terlebih mirisnya di atas tanah tersebut jelas-jelas telah dibangun jalan Negara dengan anggaran APBN yang cukup besar dalam rangka pengadaan tanahnya melalui mekanisme pembebasan lahan milik nasyarakat.
Mempertegas dimaksudkan di atas, Sertifikat Hak Pakai Nomor 643/2007 seluas 21.010 meter persegi atas nama PT Bumi Indah Raya, tidak masuk daftar penerima ganti rugi untuk jalan penunjang Jembatan Kapuas 2 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005. Dan lokasinya sekarang merambah jalan Negara di Jalan Mayor Muhamad Alianjang, depan Kodam XII/Tanjungpura, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya. Itu di Kabupaten Kubu Raya yang sudah dibebaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005.
Menilik dari dari dua hal tersebut di atas sudah dapat dipastikan bahwa proses penerbitan sertipikat Hak Pakai tersebut telah menyalahi prosedur, yang berakibat Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakainya Batal Sendiri Demi Hukum.
Sertipikat Hak Pakai Nomor 643/Desa Sungai Raya
Berdasar data dari sertipikat Hak Pakai Nomor 643/Desa Sungai Raya tercatat atas nama PT. Bumi Indah Raya berkedudukan di Pontianak.
Dengan memperhatikan Surat Ukur Nomor 16/1976 persil 3 tanggal 20-06-2006 dengan perbandingan 1 : 500 dan juga batas-batas tanahnya. Terutama disebelah selatan berbatasan dengan Hak Pakai Nomor 892 dan Hak Pakai Nomor 893.
Maka dapat dipastikan bahwa sertipikat Hak Pakai Nomor 643/Desa Sungai Raya tersebut letak pastinya bukan sebagaimana yang diposisikan saat ini.
Karena saat ini batas selatan adalah tanah Markas Komando Daerah Militer terdaftar dengan Hak Pakai Nomo 905/Sungai Raya.
Sebagaimana terlihat dalam Peta Proyek Jembatan Kapuas 2 serta Sket Lokasi sebagai lampiran Berita Acara Pengukuran Ulang.
Dan Pemetaan Kadastral Nomor 186/BA.PU-14.14/XI/2018 tanggal 13-11-2018 yang dalam penjelasannya juga tidak ada menyebutkan.
Bahwa Hak Milik Nomor 11543/Desa Sungai Raya tumpang tindih dengan Hak Pakai Nomot 643 tersebut.
Kesimpulan Kami Sertipikat Hak Milik Nomor 11543/Desa Sungai Raya tarcatat atas nama Suparno Adijanto dan sertipikat Hak Pakai Nomor 643/Desa Sungai Raya tercatat atas nama PT. Bumi Indah Raya berkedudukan di Pontianak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya adalah dengan cara melanggar hukum yang dilakukan berkerjasama dengan para mafia tanah yang didukung pendanaannya oleh pengusaha besar.
Untuk itu kami sangat mengharapkan ketegasan dari Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Barat untuk menindak para oknum Kantor Pertanahan dan juga para pihak yang terlibat dalam persekongkolan tersebut, agar tidak meresahkan kami masyarakat kecil sebagaimana keinginan Bapak Presiden Indonesia, Joko Widodo untuk memberantas mafia Pertanahan maupun mafia hukum/peradilan.
Pontianak, 11 Juli 2022
Pelapor: Lili Santi Hasan dan Edy Prayitno.
(Aju Dimas)