Senin, 13 Januari 2025

INI KEJAHATAN KORPORASI..! Mahasiswa Seram Barat Soroti Aksi Brutal Perampasan Tanah Oleh PT Spice Islands Maluku

JAKARTA- Sekretaris Jenderal Saka Mese Nusa Student Association Muslim Azhari Sale Lussy menyayangkan tindakan brutalitas pihak PT Spice Islands Maluku yang secara membabi buta menyerang masyarakat mengunakan eksavator guna melanggengkan investasi perkebunanan pisang abaka di di Dusun Pelita Jaya Negeri Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Untuk diketahui Saka Mese Nusa Student Association merupakan Organisasi Mahasiswa Kabupaten Seram Bagian Barat yang berlokasi di Jakarta.

Ia menyampikan dari kejadian itu terdapat dua warga Pelita Jaya ditembaki secara membabi buta oleh oknum yang diduga memiliki kepentingan dengan investasi tersebut. Atas aksi brutal ini 2 orang tertembak senapan angin dan 1 orang mengalami patah tulang kaki dan sementara dirawat di RS Piru.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Muslim Azhari Sale Lussy menilai tindakan brutal oleh pihak perusahaan ini bagian dari tindakan kejahatan korporat yang dengan alasan apapun tidak dibenarkan.

“Kami meminta Kapolres SBB segera mengusut tuntas pelaku kejahatan yang mengunakan eskavator secara semena-mena dan juga pelaku penembakan yang mengunakan senapan angin supaya disanksi tegas mengingat senapan angin adalah salah satu jenis senjata api berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”).

Jika memacu pada pasal ini maka senapan angin dibuat untuk kepentingan olahraga dan digunkan oleh pihak-pihak tertentu saja yang telah mendapa izin artinya senapan angin ini tidak boleh disalahgunakan oleh masyarakat sipil yang tidak berkepentingan apalagi menembaki masyarakat.

Ia juga mendesak pemerintah agar persolaan ini harus diselesaikan karena akan berakibat pada kehidupan sosial masyarakat.

“Kami juga mendesak agar pemerintah dalam hal ini PJ Bupati SBB bersama DPRD segera memanggil dan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan dengan menghentikan proses pengusuran dan operasi perusahaan karena lahan dalam konflik. Evaluasi terhadap perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai bentuk fungsi kontrol atas izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak perusahaan,

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus menyelesaikan persoalan ini dengan hikmat dan kebijaksanaan dan tidak hanya memandang tanah sebatas nilai ekonomis. Tetapi lebih dari itu tanah memiliki nilai-nilai sosial yang tidak boleh diabaikan dalam demi kepentingan investasi.

“Konflik agraria ini jika tidak diselesaikan dengan baik nantinya akan merugikan keberlangsungan hidup orang basudara secara turun-temurun dan akan menjadi bom waktu bagi kehidupan sosial masyarakat setempat dikemudian hari,* ujarnya. (Christina)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru