Minggu, 18 Mei 2025

INI TAMPANG DOKTER CABUL UI..! Universitas Indonesia Bekukan Status Akademik Dokter PPDS Rekam Perempuan Mandi

JAKARTA — Universitas Indonesia  (UI) membekukan seluruh kegiatan akademik dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS ) berinisial MAES (39). Hal ini buntut aksi MAES merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di kamar kos di Jakarta Pusat.
Sementara itu, pihak kampus masih menunggu penyelesaian hingga pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk memberhentikan MAES.

“UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status mahasiswa tetap tersebut. Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4).

Arie menerangkan bahwa MAES tengah menempuh pendidikan spesialis Radiologi Kedokteran Gigi UI. Saat ini, dia duduk di semester 2.

“Yang bersangkutan mengambil Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, saat ini di semester 2,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka karena diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS yang tengah mandi di kamar kos. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan korban melaporkan peristiwa itu pada Selasa (15/4).

Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas Feri Umar Farouk serta pengamanan terlapor dan bukti barang HP milik terlapor, kata Susatyo saat dihubungi, Jumat (18/4).

Ia mengatakan penyidik kemudian melaksanakan acara dan laporan telah ditetapkan sebagai tersangka. MAES pun kini telah ditahan.

Kronologi Dokter Rekam Mahasiswi Mandi

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan, kejadian berawal saat SS sedang mandi di kamar indekosnya yang bersebelahan dengan kamar MAES. 

“Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).

Menyadari hal itu, SS langsung berteriak. Kemudian korban bersama pihak indekos melaporkan kejadian ini ke kepolisian. 

Firdaus menuturkan, korban mengalami trauma.

“Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” ujarnya.  

Setelah adanya laporan korban, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, seperti korban, teman korban, terduga pelaku, juga pemilik indekos.

Tempat kejadian perkara (TKP) juga tak luput dari pemeriksaan kepolisian. 
Polisi telah melakukan gelar perkara dan tersangka pelaku sudah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. 

“Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Firdaus. 

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru