JAKARTA – Bagi pengguna kendaraan roda empat yang memakai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan (cantik), harus siap merogoh kocek lebih dalam.
Pasalnya setelah disahkannya PP No 60 tahun 2016, tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, maka para pengguna NRKB pilihan akan ada biaya tersendiri yang sangat mahal, bahkan bisa melebihi bea pajak kendaraan itu sendiri.
“Peraturan ini akan berlaku efektif pada 6 Januari 2017. Jadi kita sosialisasikan ke masyarakat supaya jangan kaget lagi,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasatlantas, AKP Adik Listyono, didampingi Kanit Regident, Ipda Desy, Kamis (29/12) seperti yang dimuat Tribratanews.com dan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (31/12).
Menurut Adik, Pemerintah pada 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan atau 6 Januari 2017.
Ada beberapa penambahan jenis PNBP seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Dikatakan Adik, pajak penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, untuk NRKB pilihan satu angka tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp. 20 juta, jika ada huruf dibelakangnya Rp 15 juta.
NRKB Pilihan dua angka tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15 juta, jika ada huruf dibelakangnya Rp 10 juta.
NRKB Pilihan tiga angka tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp. 10 juta, jika ada huruf dibelakangnya Rp. 7,5 juta.
NRKB Pilihan empat angka tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp. 7,5 juta, jika ada huruf dibelakangnya Rp. 5 juta.
“Sebenarnya, ada 27 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak nantinya,” ujar Adik.
Dari beberapa hal diatas, lanjut Adik, ada beberapa yang kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75 ribu untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya naik menjadi Rp 150 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mencapai Rp. 250 ribu.
Namun untuk tarif pelayanan SIM kenaikannya tidak terlalu tinggi seperti penerbitan SIM baru untuk SIM A dan B Rp. 120 ribu, SIM C Rp. 100 ribu, dan SIM D. Rp 50 ribu.
Untuk perpanjangan SIM A dan B Rp. 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM D Rp. 30 ribu. (Enrico N. Abdielli)