JAKARTA – Berdakwah sistem khilafah di Arab Saudi hukumannya pancung kepala tanpa pengadilan dan tanpa pengecualian.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, hukuman pancung bagi pendakwah sistem khilafah di Arab Saudi karena dinilai menyebarkan kesesatan dan ancaman bagi raja.
Pancung bagi pendakwah sistem khilafah dilakukan Arab Saudi adalah sikap tegas dalam menjalankan fatwa raja.
Dikutip dari Saudi Gazette; Putra Mahkota Mohammed Bin Salman menegaskan Raja memiliki kewenangan penuh mengeluarkan fatwa akhir (dekrit agama).
Kepada Majalah Amerika, The Atlantic, Mohammed Bin Salman menjelaskan Dewan Fatwa berfungsi sebagai penasehat raja, “Mereka hanya memberi nasehat tapi fatwa terakhir adalah ucapan raja,” ujarnya.
Dalam ajaran Islam, kata Mohammed, penguasa memiliki fatwa terakhir, “Semua melakukan sumpah kesetiaan (bai’a) pada raja (penguasa). Dan raja yang menentukan,” tegasnya.
Termasuk fatwa bagi pendakwah sistem khilafah, “Raja sudah berfatwa; pancung kepala bagi pendakwah penyebar sistem khilafah tanpa pengadilan,” ujarnya. (Web Warouw)