JAKARTA – Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk sebuah gerakan bernama GERAKAN TANGKAP ARSIN. Arsin, yang merupakan Kepala Desa Kohod, menghilang setelah mencuatnya kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang. Ia juga sempat bersitegang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Inisiatif warga ini digagas oleh kelompok Laskar Jiban, yang diketuai oleh Aman Rizal.
Ia mengungkapkan bahwa kelompoknya terdiri dari 400 anggota, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi tempat pagar laut berada.
“Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa,” kata Aman, Senin (10/2/2025) malam.
Aman menjelaskan bahwa warga sebelumnya telah melaporkan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Ia menduga ada pihak tertentu yang melindungi Arsin, sehingga laporan warga tidak direspons. Saat ini, menurut Aman, Arsin tidak lagi berada di Desa Kohod.
“Keberadaannya tidak diketahui, padahal proses hukum sedang berjalan,” lanjutnya.
Seorang warga lainnya, Oman, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegak hukum dalam menangani kasus ini. Jika Arsin resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), warga Kohod siap membantu pencarian. Oman menambahkan bahwa warga merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dalam dugaan pemasangan pagar laut di perairan Kohod.
Selain itu, Arsin disebut-sebut mencatut nama warga dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Bareskrim Geledah Rumah Kades Kohod
Kepada Bergelora.com si Jakarta dilaporkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah Arsin, di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam.
Penggeledahan yang dimulai pukul 19.56 WIB, dilakukan langsung oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas serta disaksikan langsung oleh RT dan RW setempat.
Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Dari penggeledahan, petugas membawa sejumlah barang sitaan ke Polsek Pakuhaji yang menjadi tempat sementara pemeriksaan pada kasus pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Kohod.
Kakak Ipar Sekdes Kohod Kabur
Kepada Bergelora.com di Jakarra dilaporkan, kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita komputer.
Adapun penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.
Marmadi melarang tim penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.
Kades Kohod Arsin Diduga Palsukan Surat untuk Urus Sertifikat Lahan Pagar Laut Tangerang
“Komputernya memang boleh disita?” tanya Marmadi
“Boleh pak, kami boleh menyita apa saja,” jawab tim penyidik.
Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta.
“Jangan, jangan, itu jangan diambil,” kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.
Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik. AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan.
“Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan,” ujarnya.
Akhirnya, tim penyidik menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri. Namun, di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik untuk dokumentasi. Meski diminta oleh warga untuk kembali, Marmadi tidak muncul hingga penggeledahan selesai.
Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik.
Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.
Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu. (Web Warouw)

