PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan di laboratorium terkait legalisasi kratom.
Sutarmidji menegaskan, pihaknya tidak akan melarang penggunaan kratom, namun harus dilakukan tataniaganya.
Badan Narkotika Narkoba (BNN) RI sebelumnya sempat mengeluarkan surat tentang tanaman Mitragyna Speciosa atau yang akrab disebut Kratom masuk ke daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat trandisional.
Ia mengungkapkan, belum lama ini ada senator dari Amerika Serikat datang ke Kapuas Hulu, dan siap untuk membantu membuat pabrik pengolahan kratom di sana.
“Kratom kan sudah masuk tanaman jenis obat, tapi kita masih menunggu hasil laboratorium. Kita lebih cenderung tidak dilarang, tapi ditataniagakan. Kapuas Hulu juga harus jaga Betung Karihun dan Danau Sentarum. Nah Eropa dan Amerika itu butuh hutan tropis yang lestari,” ungkap Midji, Rabu, 27 Juli 2022.
“Bahkan ada senator Amerika Serikat datang ke sana (Kapuas Hulu), dia siap untuk membantu (membangun) pabrik untuk pengolahan kratom. Memang mereka (Amerika Serikat) masih bisa terima, hanya kita (Indonesia) saja yang masih melarang,” lanjut Midji.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ia membenarkan, kratom merupakan jenis tanaman yang memiliki zat adiktif 4 kali lebih tinggi dari pada ganja. Namun kata dia, kratom tidak membuat orang berhalusinasi.
“Kratom itu zat adiktifnya 4 kali dibanding ganja, tapi tidak membuat orang berhalusinasi. Ini yang menjadi tantangan bagi laboratorium. Kemarin ada tim dari Jepang, saya minta segera untuk teliti. Mereka siap untuk meneliti itu, sebagai CSR mereka,” ucap Midji.
Gubernur Kalbar ini menyayangkan jika kratom dilarang pendistribusiannya. Sutarmidji menyebutkan di Kabupaten Kapuas Hulu sendiri memiliki kurang lebih sebanyak 20 juta pohon kratom.
“Supaya kratom itu tidak ditebang. Bayangkan saja, Kapuas Hulu itu ada 20 juta pohon kratom. Kalau itu ditebang, gundul itu Kapuas Hulu,” tukasnya. (Jim Kiroyan)