Senin, 9 Desember 2024

IPHONE 16 DILARANG BEREDAR..! Menperin: Apple Tak Kunjung Investasi Rp 300 Miliar, padahal Cuan Rp 30 Triliun Setahun

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, raksasa elektronik asal Amerika Serikat, Apple tidak kunjung memenuhi total komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun. Komitmen investasi itu berdasarkan kesepakatan hingga 2023. Akibatnya saat ini produk iPhone 16 keluaran Apple masih dilarang diperdagangkan di Indonesia.

Agus Gumiwang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan audit untuk mengetahui berapa nilai kekurangan investasi yang harus segera dipenuhi oleh Apple.

Berdasarkan audit, kekurangan yang harus dipenuhi untuk total investasi Rp 1,7 triliun adalah sebesar kurang dari Rp 300 miliar.

“Memang berdasarkan survei ada kekurangan investasi yang harus dipenuhi, lebih kecil dari Rp 300 (miliar). Untuk perusahaan sebesar itu, itu peanut (kacangan),” kata Agus saat rapat bersama Komisi VII DPR pada Selasa (12/11/2024) sebagaimana dilansir siaran YouTube resmi TV Parlemen.

Agus Gumiwang lantas mengungkapkan nilai penjualan produk Apple untuk produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) pada 2023 di Indonesia senilai lebih dari Rp 30 triliun.

Dengan demikian, menurutnya kondisi tersebut akan diupayakan solusinya oleh pemerintah.

“Tahun 2023 saja, penjualan Apple di Indonesia, hanya (produk) HKT ya, lebih dari Rp 30 triliun. Jadi ini kan akan kita appeal, kemungkinan bahwa kita akan tetapkan nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri) lebih tinggi,” tegas Agus.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dengan perusahaan lain yang sudah memenuhi komitmen TKDN di Indonesia. Terlebih jika perusahaan itu sudah mendirikan pabrik yang membuka banyak lapangan pekerjaan.

Lebih lanjut Agus menjelaskan rencana pemerintah untuk menegosiasikan tiga komitmen investasi dengan Apple hingga 2026.

Pertama, pemerintah ingin agar Apple membangun fasilitas penelitian dan pengembangan alias research and development (R&D) di Indonesia. Agus menegaskan, R&D sangat berbeda dengan pendirian Apple Academy yang saat ini sudah ada di Tanah Air.

“Kemudian kedua, Apple harus sudah melihat dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global value chain mereka. Kami sudah identifikasi dari enam kategori part atau komponen Apple, yang bisa diproduksi di Indonesia itu kira-kira ada 17 perusahaan,” kata Agus.

Ketiga, pemerintah Indonesia bakal mendorong kelanjutan pembangunan Apple Academy.

Menurut Agus, saat ini Apple telah membangun tiga Apple Academy di Indonesia. Yakni yang berada di Tangerang Selatan, Batam dan Surabaya.

“(Tiga poin investasi) Ini yang kan kita negosiasikan dengan Apple ke depan. Dari 2023 sampai 2026 kita akan kejar itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses permohonan sertifikasi TKDN iPhone 16 series. Kemenperin pun mengaitkan proses penerbitan sertifikasi TKDN dengan komitmen investasi dari Apple.

Jika investasi sudah terealisasi, maka sertifikat TKDN sudah bisa diberikan dan iPhone 16 segera bisa beredar resmi di Indonesia.

“Bahwa kami sedang memproses permohonan sertifikasi TKDN Iphone 16. Dan kami mengaitkannya dengan komitmen investasi dari Apple untuk membangun Apple Academy. Dulu kan pernah disampaikan oleh petinggi Apple di Indonesia, mereka akan investasi,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

“Nah kami akan cek, dan kebetulan mereka memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16,” katanya.

Febri melanjutkan, saat ini pemberian izin edar untuk iPhone 16 series di Indonesia ditunda terlebih dulu. Dengan demikian, ia memastikan jika ada yang sudah menjual iPhone di pasaran, maka hal itu ilegal.

“Sekarang ditunda dulu (peredarannya). Kalau ada yang (sudah) menjual iPhone 16, itu ilegal, karena belum dapat sertifikasi,” tegas Febri.

Febri melanjutkan, untuk bisa mendapatkan sertifikat TKDN, pihak Apple harus memenuhi syarat 40 persen TKDN. Persentase itu dipenuhi dari realisasi investasi atau penggunaan sejumlah elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.

Gak Bisa Nyala

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan
warga Tangerang kecewa beli Iphone 16 di Malaysia, sampai di Indonesia tidak bisa menyala.

Warga Tangerang bernama Nilawati Kusuma mengaku kecewa membeli iPhone 16 di Kuala Kumpur, Malaysia, karena tidak bisa digunakan di Indonesia.

Nilawati menceritakan, ia membeli iPhone di salah satu toko resmi di Kuala Lumpur, Malaysia pada 23 Oktober 2024. Ponsel yang dibelinya yakni iPhone 16 512 Gb Teal seharga 5.499 ringgit.

Singkatnya, Nilawati mendarat ke Indonesia pada 23 Oktober 2024. Namun, iPhone keluaran terbaru itu tidak bisa menyala.

“Saya transfer data dari iPhone lama saya dan normal. Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian restart berkali-kali. Tidak dapat menyala,” ujar Nilawati dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Nilawati menuturkan, ia sempat melakukan unboxing terlebih dahulu di toko tempat dia membeli sebelum ponselnya dibawa pulang.

“Tapi saya tidak melakukan transfer data dari iPhone lama saya karna memerlukan waktu yang cukup lama video unboxing bersama staff Apple Store TRX Kuala Lumpur,” tuturnya.

Karena itu, Nilawati memutuskan pulang. Ketika sampai di Bandara Soekarno Hatta, ia telah melakukan registrasi IMEI sesuai prosedur.

“Saya ikuti semua prosedur yang ada. Saya registrasi IMEI iPhone 16 tersebut. Saya bayarkan cukainya sebesar Rp 3.961.475,” kata dia.

Sesampainya di rumah, iPhone 16 yang Nilawati beli sempat menyala normal. Tidak lama kemudian ponselnya mati.

“Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ucapnya.

Pada 9 November 2024, Nilawati kembali ke toko tersebut. Setelah melalui tahap pengecekan, diketahui iPhone yang dibelinya ternyata mengalami error.

“Akhirnya Apple Store TRX KL mengakui bahwa terjadi error pada iPhone 16 saya dan device Apple Store TRX KL tidak bisa mengecek error tersebut, harus dikembalikan ke pabrik,” kata dia.

Pada 11 November 2024, Nilawati mendarat di Indonesia. Di bea cukai, Nilawati mengalami kendala saat melakukan registrasi IMEI.

“Saya disuruh bayar kembali pajak atas IMEI baru tersebut, walaupun saya sudah memberikan keterangan dan bukti bahwa ini adalah iPhone 16 hasil dari return,” ujarnya.

Nilawati kemudian disarankan untuk ke kantor pusat bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding sampai tanggal 15 November 2024.

“Sampai hari ini tanggal 11 November, saya belum bisa menggunakan iPhone 16 saya yang baru karena masih belum selesai urusan IMEI,” tuturnya.

Akibat peristiwa yang dialaminya ini, Nilawati sangat kecewa karena APPLE mengeluarkan produk gagal dan mempertanyakan proses Quality Control (QC).

“Saya meminta APPLE Technology company untuk mengganti biaya kerugian saya secara materi dan nonmateri sebesar 200 x (harga pembelian+pajak IMEI) menjadi senilai 300.000 USD,” tandasnya.

Drama iPhone 16 di Indonesia iPhone 16 diketahui belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

TKDN adalah jumlah komponen di dalam sebuah perangkat yang diproduksi atau dibuat di Indonesia. TKDN ini adalah regulasi yang memungkinkan Indonesia tetap mendapat manfaat ekonomi dari produk asing yang masuk.

Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat bagi vendor smartphone untuk menjual ponsel 4G dan 5G di Indonesia. Tanpa sertifikat tersebut, smartphone tidak bisa diedarkan secara resmi. Absennya sertifikat TKDN dapat berujung pada ancaman pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenperin. Hal ini semakin diperparah dengan adanya kegiatan jual-beli iPhone 16 hasil hand-carry di marketplace Indonesia. iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri atau hand-carry dan membayar pajak, sebenarnya legal di Indonesia jika hanya digunakan untuk pemakaian pribadi. Yang dilarang adalah iPhone 16 hand-carry yang kemudian diperjualbelikan kembali. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru