Sabtu, 24 Mei 2025

IYA DOOONG…! Mendagri Usul Dana Otsus Papua Jadi 2,5 Persen dari DAU

JAKARTA- Dana Otonomi Khusus (Otsus) diklaim sangat bermanfaat bagi pembangunan Papua sehingga perpanjangan dan peningkatan anggaran Dana Otsus Papua diharapkan dapat segera dibahas.

Kementerian Dalam Negeri berharap Dana Otsus Papua yang akan berakhir pada tahun ini, harus segera diperpanjang untuk 20 tahun ke depan yang direncanakan meningkat dari dua persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Demi kepentingan berkelanjutan pembangunan di Papua karena Dana Otsus berperan sekali, lebih dari 60 persen untuk Papua itu dari Dana otsus,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Panitia Khusus Dana Otsus Papua bersama DPR RI di Jakarta, Kamis.

Rencana peningkatan anggaran untuk Dana Otsus Papua ini masuk dalam RUU tentang perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Rencana peningkatan Dana Otsus Papua menjadi 2,25 persen ini tidak seluruhnya berbentuk block grant atau bantuan pemerintah pusat yang tidak disertai syarat tertentu.

“Berbagai pihak di Papua ingin agar satu persen menjadi block grant dan 1,25 persen specific grant yang di-earmark,” ujar Mendagri.

Ia mengatakan, permintaan Dana Otsus berbentuk earmark specific grant yang nantinya dalam penyediaan jasa publik akan ditentukan oleh pemerintah pusat ini bertujuan agar pembangunan kesejahteraan Papua bisa lebih optimal.

Kepada Bergelora.com dilaporkan Mendagri menegaskan, perpanjangan dan peningkatan anggaran Dana Otsus ini harus tepat waktu mengingat perannya yang sangat penting sehingga jika tidak tepat waktu maka akan mempengaruhi siklus anggaran.

“Ada siklus anggaran yang menjadi pertimbangan karena kalau seandainya pembahasannya tidak tepat waktu ini akan berdampak pada siklus anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika belum ada keputusan perpanjangan dan peningkatan Dana Otsus Papua maka postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua akan berkurang. Hal tersebut tentu akan sangat mempengaruhi proses perkembangan pembangunan di Papua baik dari segi pendidikan hingga kesehatan dan afirmasi bagi orang Papua asli.

“Jika itu tidak dianggarkan Dana Otsusnya dua persen atau 2,25 persen akan berakibat pada postur APBD yang jauh sekali berkurang,” ujarnya.

Tito menyarankan, agar pembahasan RUU tentang perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat dilakukan melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

“Kami sarankan dibentuk Panja sehingga lebih fokus dan lebih teknis serta mereka betul-betul dedicated untuk itu. Kami akan memonitor hal-hal krusial dan menjembatani,”ujarnya.

Saat ini, alokasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat dalam APBN 2021 mencapai Rp7,8 triliun atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar Rp7,6 triliun. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru