SAMARINDA- Bulan April 2022 pemerintah pusat resmi menyerahkan sebagian kewenangan ke Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai tindaklanjut atas UU Minerba Nomor 3 yang disahkan 2020 silam.
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny menerangkan perizinan wewenangnya dikembalikan ke daerah, tidak mencakup perizinan untuk pertambangan batu bara.
“Pemberian izin yang didelegasikan, atau yang kembali jadi wewenang daerah itu diantaranya meliputi Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan WIUP Batuan. Itu juga untuk penanaman modal dalam negeri saja,” terang Benny, Minggu (17/7/2022) kemarin.
Kepada Bergelora.com di Samarinda dilaporkan,
Untuk menindaklanjuti Perpres ini, Kementerian ESDM juga akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 guna dijadikan pedoman pelaksanaan Perpres.
Di dalam SE ini diterangkan segala perizinan yang mencakup IUP tahap kegiatan eksplorasi, IUP tahap kegiatan operasi produksi untuk Mineral Bukan Logam dan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu.
Selain itu, juga Surat Izin Penambangan Penambangan Batuan (SIPB) yang sudah kadung diserahkan ke Pemerintah Pusat, akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi paling Agustus 2022 mendatang.
“Saat ini kami menunggu proses penyerahan dokumen tersebut. Sudah berjalan mulai diterbitkannya Perpres (11 April 2022). Baru sekitar 2 dokumen yang kami terima,” jelas Benny.
Disebutkan juga bahwa pihaknya tidak mengetahui terperinci terkait berapa jumlah dokumen yang masuk ke pemerintah pusat berkaitan dengan perizinan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Karena sejak Desember 2020 lalu seluruh kewenangan telah resmi beralih ke pemerintah pusat, termasuk di dalamnya proses pengurusan izinnya.
Sembari menunggu proses penyerahan dokumen dari pusat, Benny mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, perihal dengan sistem perizinan yang kedepannya akan menggunakan Online Single Submission (OSS).
Pihaknya juga wajib menyiapkan petunjuk teknis serta pelaksanaan baru untuk menyesuaikan aturan yang berlaku saat ini.
“Regulasi (aturan) yang lama, akan direvisi sesuai dengan aturan yang ada saat ini. Untuk kedepan persiapannya juga mempertimbangkan arahan dari pusat,” tutup Benny. (Fajar Gunarto)