JAKARTA – Wakil Koordinator Tim 08 Prabowo Gibran Abdul Havid Permana apresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang akan segera melakukan pembahasan tentang RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat. Karena, kata Havid, pembahasan dan pengesahan RUU perampasan aset sangat ditunggu oleh masyarakat.
“Saya apresiasi wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang telah perhatian terkait pengesahan RUU perampasan aset. Karena, masyarakat sangat menantikan pengesahan RUU tersebut dan ini bisa menjadi tolak ukur keseriusan di pemerintahan Prabowo – Gibran dalam hal penanganan korupsi,” kata Wakil Koordinator Tim 8 Prabowo – Gibran, Abdul Havid Permana, Rabu (25/6/2025)
“Saya mendukung pembahasan RUU perampasan aset karena ini juga sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambah Havid.
Lebih lanjut, mantan aktivis 98 tersebut menjelaskan bahwa dibahasnya RUU perampasan aset oleh DPR RI bisa menjadi kado terindah untuk rakyat. Karena, kata Havid, selama ini penindakan korupsi di Indonesia tak lebih dari tontonan.
“Semoga dengan dibahas dan disahkannya RUU perampasan aset ini bisa membawa pemerintahan Prabowo- Gibran bersih dari praktek korupsi yg sangat merugikan rakyat dan menghambat kemajuan republik,” tutur Havid.
“Tim 8 pragib juga mengajak rakyat untuk mengawal, mengawasi dan memastikan berjalannya pembahasan dan pengesahan ruu perampasan aset,” sambung Havid.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa pembahasan soal RUU perampasan aset akan dilakukan setelah revisi KUHAP diselesaikan.
“Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP, sehingga kemudian setelah selesai semua,” kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).
Dasco mengatakan langkah itu dilakukan agar bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik. Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga mengatakan bahwa pembahasan RUU perampasan aset akan dilakukan setelah menyelesaikan pembahasan revisi KUHAP.
“Jadi kalau hukum pidana sudah selesai, sudah terang benderang, maka perampasan aset itu bisa didiskusikan kembali,” ujar Nasir di gedung DPR RI pada Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa ada pandangan dari pakar hukum yang menilai pembuatan UU perampasan aset belum mendesak saat ini sebab instrumen hukumnya dikatakan sudah tersedia.
“Masih butuh waktu dan pemikiran yang lebih jernih. Kami juga nanti akan melihat apakah badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan untuk memulihkan aset-aset yang disita dari kejahatan korupsi,” tuturnya.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa revisi KUHAP adalah pondasi utama dalam penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami fokus menyelesaikan hukum acara pidana karena itu kami anggap jalan terang untuk mengungkapkan kasus kejahatan. Pembuktian pidana itu harus lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, haris hati-hati,” jelasnya. (Web Warouw)