JAKARTA – Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022). Di dalamnya, diatur soal penghinaan pada golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis dan warna kulit.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pasal penghinaan pada golongan penduduk dalam beleid ini diatur dalam Pasal 242 dan 243 serta tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis diatur dalam Pasal 244 dan 245.
Sebarluaskan Kebencian, Hukuman Penjara Jadi Empat Tahun
Dalam Pasal 243 ayat 1, dijelaskan bahwa orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar hingga menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi terkait ras, kebangsaan, etnis, kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental atau fisik yang berakibatkan kekerasan di depan umum, dapat dipidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Pasal 243 ayat (1)
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pembedaan Gaji Atau Upah Berdasarkan Ras Hingga Agama Oleh Perusahaan
Kemudian, tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis diatur dalam Pasal 244. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang membedakan, membatasi hak seseorang di bidang sipil, politik hingga ekonomi berdasarkan ras dan etnis bisa dipidana hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Berikut bunyi Pasal 244:
Setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Adapun penjelasan tentang ‘pembedaan’, ‘pengecualian’, ‘pembatasan’, dan ‘pemilihan’ yang dimaksud dalam Pasal 244 adalah sebagai berikut:
Pembedaan, misalnya. pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu.
Pengecualian, misalnya pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu.
Pembatasan, misalnya pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.
Pemilihan, misalnya pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertentu. (Calvin G. Eben-Haezer)