JAKARTA – Masih ada pasal pidana bagi penista agama, pada draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pada pasal 302 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, mereka yang menodai atau menista agama bisa dihukum penjara selama 5 tahun.
Pasal 302:
Setiap orang di muka umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sedangkan pada pasal 303 ayat (1), diatur hukuman penistaan agama lewat sarana teknologi informasi.
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302.
Dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi pasal tersebut.
Masih ada pasal pidana bagi penista agama, pada draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ada pula ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama.
Pelaku tindakan itu diancam hukuman 2 tahun.
Jika disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 304 ayat (2).
Penodaan agama telah diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini. Aturan itu tertuang dalam pasal 156a KUHP. (Calvin G. Eben-Haezer)