JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang pencabutan keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba ESDM Yose Rizal mengatakan keputusan pencabutan IUP OP itu didasarkan atas Putusan MA yang menolak permohonan kasasi Menteri ESDM dan PT TMS.
“Amar putusannya pada pokoknya menyatakan batal dan memerintahkan untuk mencabut Keputusan Menteri ESDM No 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe,” kata Yose dalam keterangannya, Minggu (10/9).
Kendati demikian Yose mengatakan kontrak karya PT TMS masih berlaku. Ia pun menyebut PT TMS dapat mengajukan kembali izin Operasi Produksi dengan melengkapi syarat-syarat tertentu.
“Jadi PT TMS setelah dibatalkan peningkatannya maka dapat mengajukan kembali peningkatan tahap ke kegiatan Operasi Produksi dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” jelas Yose.
Jose pun menyebut PT TMS tak merasa keberatan atas keputusan Kementerian ESDM yang mencabut IUP OP perusahaannya.
“PT TMS tidak berkeberatan karena yang dibatalkan hanya SK peningkatan kegiatan OP-nya sesuai putusan pengadilan,” ujar Yose.
MA Menangkan Warga
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilapor, Mahkamah Agung (MA) memenangkan warga Kepulauan Sangihe atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terkait operasi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Dalam hal ini MA menolak kasasi yang diajukan oleh Menteri ESDM RI dan PT TMS.
Dengan putusan ini, segala perizinan termasuk izin lingkungan terkait operasi perusahaan tidak berlaku lagi.
“Amar putusan: Tolak,” demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Senin (16/1).
Perkara nomor: 650 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Is Sudaryono dengan anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran.
Sementara panitera pengganti yaitu Retno Nawangsih. Putusan dibacakan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Putusan pada tingkat kasasi ini menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Saat itu, majelis hakim banding terdiri atas hakim ketua Eddy Nurjono serta dua hakim anggota Budhi Hasruldan Husein Rozarius.
Dalam putusan banding perkara nomor: 140/B/2022/PT.TUN.JKT tersebut, majelis hakim PTTUN Jakarta menyatakan, “Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.”
Selain itu, majelis hakim memutuskan, “Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kasus ini bermula saat warga Kepulauan Sangihe yakni Elbi Pieter dkk menggugat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 ke PTUN Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta pada 20 April 2022 lalu, gugatan warga Kepulauan Sangihe itu tidak dapat diterima.
Kemudian, para penggugat melayangkan banding ke PTTUN Jakarta dan menang.
Tidak terima, Menteri ESDM RI dan PT TMS mengajukan kasasi ke MA. Namun, langkah hukum tersebut kandas.
PT TMS Pernah Menggugat Jokowi
Perusahaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) sempat ramai dikaitkan dengan kematian Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong dalam perjalanan pulang dari Bali menuju Manado.
Sebelum kejadian tersebut, dia menolak tegas aktivitas tambang yang dioperasikan oleh PT TMS. Helmud sempat mengirim surat permohonan pembatalan izin operasi perusahaan itu yang dikirimkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 28 April 2021.
Perusahaan mengantongi izin lingkungan dan izin usaha produksi pertambangan emas seluas 42.000 hektare izin wilayah yang meliputi setengah bagian selatan Pulau Sangihe, termasuk di dalamnya gunung purba seluas lebih dari 3.500 hektare tempat habitat burung endemik.
Wilayah itu memiliki sumber daya sebesar 3,16 juta ton yang terdiri dari kadar emas 1,13 gram per ton dan perak sebanyak 19,4 gram per ton.
Melalui Surat Keputusan (SK) operasi produksi yang dikeluarkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, TMS mendapatkan wewenang untuk mengeksploitasi emas dan tembaga di 80 kampung selama sekitar 33 tahun.
PT TMS juga tercatat pernah menggugat Presiden Jokowi hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Gugatan masuk ke Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Namun, TMS sebagai pihak penggugat mengajukan pencabutan perkara dan diputuskan Majelis Hakim pada 13 April 2023. (Muff)