Jumat, 7 Februari 2025

Jangan Bungkam Peran Federasi Buruh

JAKARTA- Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal paling fundamental yang berisi hak dan kepentingan buruh di tempat kerja. Sayangnya, peran federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di bungkam oleh Menteri Tenaga kerja (Menaker) melalui Permenaker RI No 28 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014. Menurut Permenaker ini, hanya pengurus serikat buruh dilevel perusahaan yang dapat menjadi pihak dalam perundingan PKB, Padahal Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menyebutkan federasi serikat buruh adalah pihak dalam perundingan PKB. Demikian Koordinator Nasional Industri ALL Global Union, Indah Saptorini kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (25/4).

 

“Oleh karena itu, saat ini kami peringatkan Menteri Tenaga Kerja RI untuk segera mencabut Permenaker tersebut, jika tidak, dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan judicial review terhadap Permenaker No 28 Tahun 2014 serta mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden RI dan Menteri Tenaga Kerja atas pembangkangan terhadap kewajiban hukum  atas hak dan kepentingan buruh Indonesia,” tegasnya.

Ia menjelaskan 11 Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE, FARKES dan KIKES yang merupakan afiliasi Industri ALL Global Union, sebuah Serikat Buruh Internasional yang mempunyai anggota lebih dari 50 juta orang di 140 negara, menuntut agar  Menteri Tenaga Kerja segera Mencabut Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 dan Membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang berisi pengembalian hak dan kepentingan federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di tempat kerja sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Seluruh federasi serikat buruh di Indonesia untuk merapatkan barisan dan membentuk Departemen Perjanjian Kerja Bersama dalam struktur nasional,” tegasnya.

Kepada Presiden dan para pengusaha diminta agar menjalankan Undag-undang Ketenagakerjaan secara utuh, dan penuh kesadaran untuk kesejahteraan Buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

Mambatasi Federasi

Kuasa hukum, Hermawanto SH dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pada tanggal 10 November 2014, 11 Federasi Serikat Buruh mengajukan Judicial Review Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-16/Men/XI/2011. Peraturan menteri itu mengatur tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.  Judicial review itu dilakukan dengan nomor perkara No 71 P/HUM/2015 bertujuan membatalkan ketentuan pemangkasan kewenangan Federasi Serikat Buruh dalam proses perundingan PKB.

“Hal yang paling krusial dari Permenaker ini adalah pembatasan federasi serikat buruh untuk dapat terlibat dalam perundingan PKB anggotanya di tingkat pabrik. Hasilnya, kualitas Perjanjian Kerja Bersama menjadi semakin rendah dan hak serta kepentingan buruh dilemahkan melalui peraturan menteri tenaga kerja,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tidak lama setelah pengajuan Judicial Review ini, atau sekitar 50 (lima puluh) hari kemudian, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No 28 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014 dan mencabut Permenaker No Per-16/Men/XI/2011 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Kami telah mengumpulkan lebih dari 100 PKB dari berbagai sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, garmen, tekstil, semen dan industri kertas, hasilnya cukup mencengangkan dimana rata-rata PKB  merupakan hasil copy dan paste undang-undang perburuhan serta semakin tergerusnya hak dan kepentingan buruh, ini terlihat dari semakin banyaknya pasal sanksi dan aturan disiplin kerja ketimbang pasal hak dan kepentingan buruh,” ujarnya.

Penyebabnya menurut Hermawanto, SH adalah lemahnya pemahaman buruh dan serikat buruh di level perusahaan serta dihilangkannya peran federasi dalam proses perundingan PKB, melalui Permenaker yang jelas-jelas telah melanggar undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Jelas sudah, Menaker telah melanggar dan membangkang ketentuan undang-undang perburuhan/Serikat Buruh, bahkan memangkas kewenangan Federasi Serikat Buruh yang diatur dalam UU melalui Permenaker,” ujarnya.

Ketentuan Permenaker No 28 Tahun 2014 Pasal 22 terlihat dengan nyata memangkas kewenangan Federasi Serikat Buruh yang diatur dalam UU No. 21/2000 Tentang Serikat Buruh. Dalam Permenaker itu berbunyi “Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili serikat pekerja/serikat buruh harus pekerja/buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut” 

“Bunyi pasal ini bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 25, 27, dan 28 Undang-undang No UU No. 21/2000 yang menyatakan bahwa serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat buruh mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial,” tegas Hermawanto, SH. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru