JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berjanji menertibkan praktik mata elang (matel) alias debt collector , menyusul kasus pengeroyokan oleh enam anggota Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan penertiban itu akan dilakukan melalui pelaku usaha atau kreditur.
“Penertiban (matel/debt collector) itu kami akan lihat dalam konteks tanggung jawab si pemilik usaha (kreditur) yang menugaskan. Karena tidak boleh lepas dari dia,” tegas Mahendra usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
“Kalau yang terkait dengan kasus itu (Kalibata) tersendiri, rasa saya sudah berubah bentuknya. Sudah bukan sekedar soal pelanggaran terhadap peraturan, tapi sudah masuk ke kejahatan dan pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Perlukah OJK Revisi Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector?
Penagihan oleh pihak ketiga memang diperbolehkan OJK. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Mahendra menegaskan memang ada batasan-batasan yang ditetapkan dalam POJK tersebut. Menurutnya, OJK telah menetapkan prosedur dan proses yang harus dilakukan debt collector secara tepat.
“Itu (penagihan oleh debt collector ) adalah tanggung jawab dari pihak yang menugaskan, yaitu pihak yang memberikan pinjaman ataupun fasilitas kepada kosumennya,” tegas Mahendra.
Enam anggota kepolisian telah menetapkan tersangka pertarungan dua mata elang hingga terbunuh di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam orang tersangka berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan kejadian di Kalibata pada Kamis (11/12) malam dimulai dari pengungkapan motor di jalan. Kejadian tersebut menyulut cekcok, karena anggota Polri yang ada di lokasi tidak menerima atas tindakan pencabutan kunci motor tersebut.
Budi menilai peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pembiayaan ( leasing ) dalam pengumpulan kredit. Ia menegaskan pencarian kredit kendaraan seharusnya dilakukan menggunakan jalur administratif.
2 Anggota Polri Dipecat, 4 Demosi
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu. Dua personel itu adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, dilaporkam Bergelora.com, Kamis (18/12/2025).
Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh matel.
Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.
“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.
Majelis sidang KKEP menjerat keduanya dengan dua pasal atas peran mereka dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban tewas.
Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.
Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan ini oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menyebabkan dua orang matel yang berinisial NAT dan MET meninggal dunia.
4 Orang Demosi
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi terhadap empat anggota polisi yang terlibat pengeroyokan debt collector alias mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, empat personel tersebut adalah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB. Mereka berasal dari Kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri
“Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” tutur Erdi..
Selain sanksi demosi, keempat anggota tersebut juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf.
“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas dia.
Putusan itu diberikan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan. Keempat personel tersebut diketahui berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ, yang sedang diberhentikan oleh mata elang.
Penampakan warung-warung di sekitar kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata yang dibakar sekelompok massa buntut dugaan pengeroyokan dua orang debt collector atau mata elang (matel). (Ist)
“Jadi, empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” ungkap Erdi.
Atas putusan demosi yang dijatuhkan, keempat personel tersebut menyatakan banding.
Kronologi Pengeroyokan
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur mengungkapkan kronologi pengeroyokan dua mata elang di depan TMP Kalibata. Dia menerangkan, kejadian bermula ketika dua matel menghentikan seorang pengendara motor di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak lama kemudian, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut.
“Setelah diberhentiin tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu. Kurang lebih 4-5 orang, ini menurut keterangan saksi ya,” kata Mansur.
Korban dipukul bertubi-tubi lalu diseret ke tepi jalan dalam kondisi sudah tak berdaya. Para pelaku lalu kabur meninggalkan kedua matel bersimbah darah.
“Dengan cara sporadis mereka memukul matel, setelah dipukuli terus dibawa ke tempat, menepi. Kira-kira begitu,” ucap dia.
Mansur memastikan tidak ada luka tembak maupun penggunaan senjata tajam dari kedua tubuh korban. Dia menyebut, para pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
“Korban (luka) tangan, kepala, sekitar kepala. Enggak ada (luka tembak), saya pastikan enggak ada. Tidak ada (sajam) hanya menggunakan tangan kosong saja,” ujar dia. (Web Warouw)

