Hal itu dikemukakan Tobias Ranggie, Senin, 24 Januari 2022, menanggapi, dugaan WIP di Kalimantan memiliki areal perkebunan kelapa sawit selama 16 tahun tidak dilengkapi dokumen kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Target kami dalam kampanye di forum international, agar 4 jenis sertifikat atas nama WIP, yaitu International Sustainability & Carbon Certification (ISCC) sejak 2011, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sejak 2011, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak 2014, dan Malaysian Palm Oil Certification Council (MPOCC) sejak 2016, segera dicabut, karena melakukan pembohongan public,” kata Tobias Ranggie.
Kantor Pusat Wilmar International Plantation di Singapore, Singapore Corporate Office, 28 Biopolis Road. WIP perusahaan perkebunan nomor urut 212 terbesar di dunia, dengan total luas tanam 232.053 hektar per 31 Desember 2020, dimana sekitar 65% berada di Indonesia, 26% di Malaysia Timur dan 9% di Afrika.
Di Indonesia, Wilmar International Plantation berlokasi di Sumatera, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (wilayah selatan) sedangkan di Malaysia, mereka berlokasi di negara bagian Sabah dan Sarawak.
WIP memiliki perkebunan di Uganda dan Afrika Barat seluas sekitar 46.000 hektare. WIP mengelola 35.276 hektare di bawah skema petani kecil di Indonesia dan Afrika dan 157.515 hektare di bawah skema petani kecil melalui rekanan di Afrika.
Dalam websitenya, Wilmar International Limited mengklaim memiliki tim manajer dan staf yang kuat yang mengabdikan diri pada tujuan bersama untuk mencapai standar tertinggi untuk perkebunan.
Wilmar mengklaim mengadopsi praktik manajemen terbaik termasuk standar lapangan dan panen yang baik serta aplikasi pupuk yang tepat waktu untuk mengoptimalkan hasil panen.
Selain perkebunan, Wilmar juga memiliki pabrik kelapa sawit untuk mengolah buah-buahan dari perkebunan WIP sendiri dan sekitar. Produk utama budidaya dan penggilingan kelapa sawit adalah minyak sawit mentah dan inti sawit.
Kepastian WIP kepemilikan lahan WIP tidak dilengkapi sertifikat Hak Guna Usaha, mengacu kepada surat Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, meminta penjelasan, sampai sejauh mana kepengurusan sertifikat Hak Guna Usaha.
Bupati Landak sebelumnya, Adrianus Asia Sidot, Sabtu, 22 Januari 2022, mengakui, selama menjabat Bupati Landak selama dua periode, sudah 2 kali mengirim surat kepada manajemen WIP, agar segera mengurus dokumen sertifikat Hak Guna Usaha.
Ada 5 perusahan Wilmar International Plantation di Kabupaten Landak, yaitu PT. Agronusa Investama (ANI) luas lahan 2.548 hektar, PT. Daya Landak Plantation (DLP) luas Lahan: 2.321 hektar, PT. Pratama Prosentindo (PP) luas lahan 1.257 hektar, PT. Putra Indotrovocal (PI) luas lahan 3.640 hektar dan PT. Indonesia Putra Mandiri (IPM) luas lahan 1.750,03 hektar.
Di Kabupaten Sanggau, Wilmar International Plantation, yaitu Agro Palindo Sakti (APD). Di Kabupaten Sambas, Wilmar International Plantation, yaitu PT. Agronusa Investama (ANI) dan PT. Buluh Cawang Plantation (BCP).
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yulianus Edo Natalaga, Jumat, 21 Januari 2021, mengatakan, Bupati Landak memang sudah mengirim surat meminta penjelasan kepada Wilmar International Plantation.
Dari hasil koordinasi, menurut Yulianus Edo Natalaga, manajemen PT ANI dan PT DLP dalam proses kadastral, dan kemudian menyusul tiga perusahaan lainnya.
“Tapi tetap dalam tahun ini, yaitu tahun 2022,” kata Yulianus Edo Natalaga.
Menanggapi hal itu, Tobias Ranggie, mengatakan, sangat tidak adil. Karena tidak menelisik perhitungan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 16 tahun tidak mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha kepada Kas Keuangan Pemerintah Daerah.
BPHTB adalah biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.
Demi keadilan masyarakat, kata Tobias Ranggie, jika terbukti lalai selama 16 tahun tidak mengurus sertifikat Hak Guna Usaha, lebih baik ditutup saja izin Wilmar International Plantation.
Karena jika sertifikat Hak Guna Usaha diterbitkan tahun 2022 atau tahun 2023, konsekuensinya otomatis memperpanjang masa penguasaan lahan atas masyarakat sekitar menjadi 20 tahun hingga 30 tahun kemudian.
“Masa berlaku sertifikat Hak Guna Usaha antara 20 tahun hingga 30 tahun. Ini tidak adil. Lebih baik ditutup dan pemiliknya diseret ke ranah hukum,” ujar Tobias Ranggie.
Di lapangan di wilayah Kabupaten Landak, Tobias Ranggie mendapat laporan, keputusan manajemen WIP melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja lokal yang sebelumnya sudah menyerahkan lahan, untuk diganti dengan tenaga kerja yang didatangkan secara khusus dari wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Inilah dasar kami melalui jaringan yang ada di dalam dan luar negeri, melakukan kampanye boikot seluruh produk WIP,” kata Tobias Ranggie.
Tobias Ranggie mengingatkan masyarakat untuk menuntut dikembalikan lahan yang sudah diserahkan selama 16 tahun, karena WIP diduga telah melalaikan kewajibannya dalam berkontribusi terhadap Keuangan Pemerintah Daerah melalui BPHTB atas sertifikat Hak Guna Usaha.
Kepala Bagian Security, Social and Legal Wilmar International Plantation Wilayah Kalimantan, Gunawan Wibisono, tidak merespons konfirmasi melalui jaringan WhatsApp dilakukan pukul 14.28 Waktu Indonesia Barat (WIB), Jumat, 21 Januari 2022.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ketika diinformasikan Pemerintah Kabupaten Landak, sudah mengirim surat meminta penjelasan, hanya dibaca Gunawan Wibisono, pukul 14.36 WIB, Jumat, 21 Januari 2022. (Aju)