JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengkritik rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membuka keran impor jagung. Rahmad menilai langkah pemerintah melakukan impor membuat petani merasa resah.
“Rencana impor jagung itu telah mencederai para petani jagung. Sebab impor jagung itu akan merugikan para petani jagung kita,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).
Dikatakan Rahmad, sebelum kebijakan impor itu diberlakukan, semestinya Kemendag terlebih dahulu mengkaji untung ruginya buat para petani. “Kasihan petani kita. Semestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya harus melindungi mereka (petani), bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani,” tegas politisi F-PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung. Disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton yang diteken pada 17 Januari 2018 lalu.
Dan kebijakan itu berlaku terhitung sejak 17 Januari hingga 17 April 2018. Sedangkan izin impor yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian tersebut diberikan kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Masih menurut Rahmad, dirinya mengaku sempat kaget saat mengetahui adanya kebijakan impor jagung ini. Mengingat tahun sebelumnya (2017), Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menteri Pertanian segera menghentikan impor jagung.
“Perintah presiden itu tujuannya untuk meningkatkan penghasilan petani. Dan petani memang semakin bergairah untuk menanam jagung karena menguntungkan. Kini, diawal 2018 muncul lagi kebijakan impor. Ini bagaimana? Jangan sampai kebijakan pemerintah justru merugikan petani dan menguntungkan pemburu rente,” kritik Rahmad.
Selain kerugian yang bakal diderita para petani jagung, Rahmad juga menyoroti rencana impor jagung yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Menurut politisi asal dapil Jawa Tengah ini, impor tanpa rekomendasi kementerian terkait merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
“Impor memang dibenarkan oleh undang-undang tapi harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu sesuai aturan yang berlaku, impor harus berdasarkan berdasarkan rekomendasi kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian. Kalau tanpa rekomendasi itu pelanggaran undang-undang,” kata Rahmad.
Harga Dibawah HAP
Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, Program Upaya Khusus Kementerian Pertanian (Kementan) sukses meningkatkan produksi jagung. Beberapa daerah sedang panen sehingga luas panen jagung pada Januari 2018 sekitar 770 ribu ha dan Februari ini sekitar 1 juta hektar.
Namun, harga jagung saat ini di beberapa daerah yang merupakan sentra produksi turun di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP). Hal ini terungkap dari data Pusat Informasi Pasar (PIP) per tanggal 2 Februari 2018.
Tercatat, penurunan harga jagung terjadi di Kabupaten Bireun Rp 3.100 per kg, Gayo Lues Rp 2.900, Asahan Rp 2.500, Barito Selatan Rp 2.500, Tapin Rp 2.800 dan Minahasa Selatan Rp 2.700.
“Selain itu, penurunan harga jagung di bawah HAP pun terjadi di kabupaten sentra produksi Sulawesi Selatan, yaitu Bantaeng mencapai Rp 2.900 dan Jeneponto Rp 2.800 per kilogram,” kata Ketua Umum KTNA Nasional di Jakarta, Minggu (4/2/2018).
“Kami juga dapat laporan bahwa harga jagung pun jatuh di Kabupaten Kuningan dan Sulawesi Utara. Di Sulawesi Utara harga jagung kadar air 17 persen hanya Rp. 2.200 per kilogram,” sambungnya.
Adapun sesuai dengan Permendag Nomor 47/M-DAG/PER/2017 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) di petani untuk jagung dengan kadar air 15 persen yakni Rp 3.150 per kg.
Winarno menilai penurunan harga jagung ini harus segera disikapi agar tidak membuat petani merugi. Sebab dapat berdampak pada gagalnya upaya pemerintah dalam mewujudkan amanah Nawacita Jokowi-JK yakni mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Harga di bawah HAP berdampak nyata pada kesejahteraan petani dan menggagalkan visi Nawacita Jokowi. Apalagi pesan Presiden Jokowi bahwa petani tidak boleh merugi, harus sejahtera,” tuturnya.
“Kuncinya Bulog dan semua pihak harus turun membelinya,” imbuhnya.
Akan hal ini, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementan, Agung Hendriadi menegaskan selain berkomitmen meningkatkan produksi, juga menjamin kesejahteraan petani. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bulog agar menyerapnya sesuai HAP.
“Kami juga akan mendorong perusahaan pakan ternak yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) untuk membeli jagung petani,” ungkapnya.
Agung menyebutkan padahal harga jagung di beberapa daerah atau sentra produksi lainnya sangat menguntungkan petani atau di atas HPP. Misalnya di Kabupayen Bima mencapai Rp 4.000 per kg, Mandailing Natal Rp 3.400, Serdang Bedagai Rp 3.300, Ogan Ilir Rp 4.600, dan Garut Rp 3.400 per kg.
“Petani tidak boleh rugi, untuk itu harga di semua daerah minimal sama dengan HAP,” tegasnya.
Sementara itu, pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan beberapa hari lalu (1/2), Menteri Perdagangan, Enggartyasto Lukita menegaskan akan menugaskan Bulog untuk menyerap empat komoditas pangan strategis.
“Kami akan menugaskan agar Bulog agar serap empat pangan strategis yaitu yakni padi, jagung, cabai dan bawang merah,” katanya. (Enrico N. Abdielli)