JAKARTA- Pemerintah diminta agar menetapkan APBN terlebih dahulu sebelum APBD dibuat di tingkat daerah, hal tersebut bertujuan agar daerah tidak kalang kabut saat ada perubahan APBN atau penundaan DAU (Dana Alokasi Umum) ke daerah, karena akan mengganggu mekanisme kerja di daerah. Seperti di tahun 2016 beberapa Provinsi di Indonesia mengalami penundaan pentransferan DAU dan sisanya akan ditransfer di bulan januari 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komite IV Abu Bakar Jamalia yang merupakan Senator Jambi pada rapat pleno Komite IV di Ruang Rapat Komite IV, selasa (13/12).
“Pemerintah tidak boleh melakukan penundaan transfer lagi di tahun 2017, karena hal tersebut membuat berantakan rencana belanja daerah, serta hal tersebut akan menyebabkan penumpukkan uang kas di daerah karena akan di transfer DAU tertunda di tahun 2016 pada bulan januari 2017. Sedangkan kita tahu di bulan Juni akan ada laporan penggunaan DAU. Nah tentu akan jadi masalah baru kalo tidak terjadi silpa/ sisa anggaran jika tidak efektif digunakan,” tandas Abu bakar .
Ketua Komite IV Ajiep Padindang mendukung kebijakan DAU yang fleksibel.
“Saya dukung kebijakan DAU yang fleksibel agar daerah merasa DAU itu bukan semacam kewajiban karena yang wajib ditransfer itu 70% dari DAU untuk gaji pegawai daerah sedangkan 30% nya itu untuk operasional kantor dan untuk 30% itu bisa menggunakan pendapatan asli daerah,” katanya.
Menurut Senator Lampung, Andi Surya efisiensi penggunaan DAU harus diterapkan oleh daerah.
“Harus diingat, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi terkait dengan DAU, karena kita harus bertanggung jawab agar DAU dan belanja modal berimbang,” tandasnya.
Dirinya menambahkan ketidak setujuannya dengan pemerintah pusat yang mengurangi DAU melalui penundaan transfer.
Wakil Ketua Komite IV Budiono menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah menunda DAU dengan PMK itu tidak tepat secara yuridis, karena menggunaan APBD profesi guru. Dirinya juga menjelaskan bahwa hasil pleno hari ini akan disampaikan pada sidang paripurna DPD RI pada tanggal 20 Desember setelah disempurnakan beberapa redaksionalnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Komite IV DPD RI dalam rapat pleno membahas perumusan dan pengesahan Draft Hasil Pengawasan Pelaksanaan UU APBN tahun 2016 (Kebijakan Tunda Salur DAU 2016), di ruang rapat Komite IV.
rapat tersebut menyimpulkan beberapa poin diantaranya adalah Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal yang mendasar terkait anggaran APBN, alasannya adalah setiap pengelolaan keuangan negara harus berdasaskan UU, setiap perubahan anggaran harus berdasarkan UU, maka hal tersebut membatasi kewenangan Kementerian Keuangan. (Enrico N. Abdielli)