JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka pada Selasa (7/5/2024) hari ini.
Panggilan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah Gus Muhdlor tidak hadir pada 19 April dengan alasan sakit dan 26 April lalu tanpa alasan yang jelas.
“Berdasarkan Informasi yang kami terima, besok (7/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Ali meminta Gus Muhdlor bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
Ia menekankan, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan persoalan dugaan korupsi yang membelitnya di depan penyidik. Ali juga mengingatkan KPK bisa menjemput paksa Gus Muhdlor yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa proses praperadilan yang tengah ditempuh Gus Muhdlor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses penyidikan.
“Praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” kata Ali.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos. KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KPK sudah dua kali memanggil Ahmad Muhdlor untuk diperiksa sebagai tersangka pada 19 April 2024 dan Jumat (3/5/2024), tetapi Muhdlor selalu absen. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mewanti-wanti bahwa penyidik dapat menjemput paksa Muhdlor karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Alex Jumat lalu. (Web Warouw)
l