Selasa, 28 April 2026

JANGAN MAU TUNDUK..! IMF Usul Pajak Karyawan Naik, Purbaya: ENGGAK !

JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal usulan Dana Moneter Internasional (IMF) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya menjaga defisit agar tidak lebih 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Diketahui, IMF melalui laporan terbarunya menyarankan pemerintah Indonesia menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan untuk menambah penerimaan negara, sekaligus mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui penarikan utang.

“Kan kita nggak 3% selama ini juga. Kan selama ini kita 3%, ya bagus,” terang Purbaya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Purbaya, menaikkan tarif pajak dalam situasi sekarang justru berdampak negatif terhadap perekonomian. Baik PPh, PPN ataupun lainnya akan memukul daya beli masyarakat dan membuat ekonomi turun atau kontraksi.

“Anda mau dipajakin? Mau dipajakin, mau naikin pajak? Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” jelasnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Rabu (18/2) dalam menambah penerimaan negara, Purbaya akan menempuh langkah ekstensifikasi. Artinya memperluas basis pajak dari yang sudah ada. Pada sisi lain, kebocoran pajak juga akan ditutup.

Purbaya menegaskan selama ekonomi Indonesia belum kuat, pemerinath tidak akan menaikkan tarif pajak. Penerimaan negara akan didorong melalui ekstensifikasi hingga menutup kebocoran-kebocoran pajak.

“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis,” kata Purbaya.

“Kita nggak mau tiba-tiba naikkin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi,” ujar Purbaya

IMF Usulkan RI Naikkan Pajak Penghasilan Pekerja 

International Monitary Fund. (Ist)

Sebelumnya, Dana Moneter Internasional atau IMF mensimulasikan kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan sebagai opsi pembiayaan investasi publik Indonesia. Skenario ini dimuat dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”.

IMF memproyeksikan pemerintah dapat menaikkan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen produk domestik bruto dalam 20 tahun ke depan.

Tahap awal diasumsikan dibiayai melalui pelebaran defisit. Tahap menengah memasukkan mobilisasi penerimaan negara lewat kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan atau labor income tax.

Tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen produk domestik bruto dinilai dapat diperoleh secara gradual. Skema tersebut diarahkan untuk menekan defisit agar tetap di bawah batas 3 persen produk domestik bruto.

“Pilihan menggunakan pajak penghasilan karyawan di antara skema pembiayaan untuk mengumpulkan pendapatan merupakan contoh yang ilustratif,” tulis IMF dalam laporannya, Minggu 15 Februari. IMF menilai kombinasi kenaikan investasi dan penyesuaian pajak masih menjaga defisit sesuai aturan fiskal.

Pajak penghasilan karyawan di Indonesia diatur dalam PPh Pasal 21 dengan tarif progresif. Ketentuan ini tercantum dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (16/2) dilaporkan, lapisan tarif saat ini sebagai berikut:

  • 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun.
  • 15 persen untuk Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
  • 25 persen untuk Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  • 30 persen untuk Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
  • Tiga puluh lima persen untuk di atas Rp 5 miliar.

Sistem progresif membuat wajib pajak berpenghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata rata sejak 2024 untuk menyederhanakan administrasi pemotongan. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles