JAKARTA – Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penguasaan terhadap kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang bermasalah. Total kawasan hutan yang berhasil dikuasai sebesar 5.901.512,89 hektare (Ha).
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan kawasan hutan yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari 5.889.141,31 Ha di sektor perkebunan sawit, serta 12.371,58 Ha di sektor pertambangan. Capaian itu merupakan akumulasi sejak Satgas PKH dibentuk Februari 2025.
“Sektor perkebunan yaitu sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 Ha. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 Ha,” kata Burhanudin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dilaporkan Bergelora.com di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Dari total hasil penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, Satgas PKH hari ini menyerahkan lahan kepada kementerian/lembaga terkait. Dari Kementerian Keuangan, akan diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk kemudian dikelola PT Agrinas Palma Nusantara seluas 2,37 juta Ha.
“Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 Ha,” jelas Burhanudin.
Lahan yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 Ha dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 Ha dari 22 subjek hukum, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 Ha dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 Ha dari 106 subjek hukum.
“Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 Ha,” ungkap Burhanudin.
Burhanudin menyebut kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan kedaulatan hutan sekaligus menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia. Terdapat denda administratif dan lahan kawasan hutan hasil penindakan yang juga diserahkan kepada negara sebesar Rp 10.270.051.886.464.
“Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” ucap Burhanudin. (Web Warouw)

